Berita Terkini Artis
Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Setelah Dapatkan Remisi di Hari Raya Idul Fitri 1443
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas dari penjara setalah 16 bulan mendekam karena kasus narkoba.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas setelah dipenjara selama 16 bulan.
Anak raja dangdut Rhoma Irama ini mendapatkan remisi Idul Fitri tepat di Hari Raya Idul Fitri, Senin (2/5/2022).
Ridho Rhoma mendekam di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan.
Ridho Rhoma seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.
Baca juga: Celine Evangelista Sebut Keringat Marshel Widianto Lebih Wangi dari Ariel NOAH
Baca juga: Bebas Rehabilitasi Narkoba, Nia Ramadhani Tinggalkan Indonesia
"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun, kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin (2/5/2022), dilansir dari Kompas.com.
Penyanyi dangdut ini keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB.
Meski telah dinyatakan bebas, Tony Nainggolan mengatakan Ridho Rhoma tetap melakukan wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.
Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," ujar Tony.
Ridho mengenakan kaus hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu dirinya.
Ridho Rhoma sangat bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas tepat di hari raya lebaran.
Pasalnya, ia bisa bertemu dan kumpul bersama keluarga di hari yang fitri.
Baca juga: Arya Saloka dan Amanda Manopo Teman Tapi Mesra, Roy Suryo: Videonya Asli
Baca juga: Zinidin Zidan Menangis Dikabarkan Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol
"Terima kasih teman-teman support-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho.
Akan tetapi saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, tidak terlihat satu pun kerabat atau keluarga yang menjemput Ridho Rhoma.
Ridho pun mengungkapkan, bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.
Sebelumnya diketahui, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021.
Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ridho Rhoma Siap Comeback ke Panggung Dangdut Tanah Air
Usai dinyatakan bebas pada Senin (2/5/2022), Ridho Rhoma dikabarkan siap untuk comeback atau kembali ke panggung dangdut.
Hal itu diungkapkan oleh Ridho Rhoma setelah bebas dari penjara.
Ia mengaku siap untuk kembali berkarier di dunia musik Tanah Air.
“Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan karir," ujar Ridho.
Ridho pun mengungkapkan, selama 16 bulan mendekam di penjara ia telah menciptakan beberapa lagu.
“Saya sempat bikin beberapa karya di sini. Insya Allah, lancar," ungkapnya.
Anak Rhoma Irama ini memastikan bahwa lagu yang ia ciptakan ini akan rilis setelah bebas dari penjara.
Akan tetapi, Ridho belum bisa memastikan waktu kapan lagu tersebut akan rilis.
“Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak," ujar pelantun Kerinduan.
Ridho Rhoma hanya bisa berharap keinginan kembali ke panggung dangdut dapat segera direalisasikan.
"Mohon doanya semoga lancar, biar bisa kembali lagi," kata Ridho Rhoma.
Sebelumnya diberitakan, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021.
Ridho diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Sedangkan kasus tersebut bukanlah yang pertama kali untuk Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya.
Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun.
Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ridho-rhoma-bebas-dari-penjara-dapat-remisi-idul-fitri.jpg)