Lampung Utara
Pelaku Utama Pembunuhan Warga Lampung Utara Menyerahkan Diri ke Polres
Pelaku utama pembunuhan warga Lampung Utara pada takbiran Lebaran 2022 menyerahkan diri ke Polres setelah ditetapkan dan diumumkan sebagai DPO.
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Satu dari dua pelaku pembunuhan warga Lampung Utara menyerahkan diri setelah Polres Lampung Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengungkapkan, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO yakni RDT (25) alias RD merupakan warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Menurutnya RDT menyerahkan diri Ke Polres Lampung Utara bersamaan Tekab 308 menangkap DC di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (8/5/2022) dini hari.
Penangkapan di Pelabuhan Bakauheni itu ketika itu pelaku sedang menaiki travel dari Jakarta tujuan Lampung.
Hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, keberadaan satu pelaku di Jakarta.
Baca juga: 5 Wisatawan Tewas Rekreasi di Lampung Libur Lebaran 2022, Tiga Masih Pelajar
Baca juga: Balita Nyaris Tertimpa Rumah Ambruk di Pringsewu Lampung, Alhamdulillah Selamat
Lalu Tekab 308 melakukan pengejaran ke Jakarta Utara.
Ternyata posisi pelaku sudah mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.
"Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres, Senin (9/5/2022).
Sebab, lanjut AKP Eko Rendi Oktama, informasinya pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang berada di Kapal Laut Munic 9.
Saat tiba di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni itu lah polisi langsung melakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan dua orang, DC bersama rekannya.
Bersamaan dengan itu pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO yakni RDT (25) alias RD merupakan warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara menyerahkan diri Ke Polres Lampung Utara.
Masih menurut Kasatres AKP Eko Rendi Oktama, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap terduga DC, diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
Baca juga: Lahirkan Anak Kedua, Jessica Iskandar Libatkan Vincent Verhaag Urus Sang Bayi
Baca juga: Duka Keluarga Korban Pembunuhan Bocah di Lampung Timur, Mispan: Kami Sekeluarga Syok
Keduanya DC dan RDT alias RD saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya.
Diketahui Pelaku pembunuhan pada malam takbir Lebaran 2022 di Lampung Utara akhirnya tertangkap.
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pada hari ketujuh Lebaran 2022. Tepatnya, Minggu (8/5/2022) dini hari kemarin pukul 02.00 WIB.
Tersangka yang tertangkap merupakan pelaku penganiayaan berat hingga akibatkan korban meninggal dunia di samping kantor Bank BNI Cabang Bukit Kemuning, Minggu (1/5/2022) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama menginformasikan terkait pengungkapan perkara pembunuhan di malam takbir Lebaran 2022 itu.
AKP Eko Rendi Oktama menceritakan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di depan counter Yayang Cell atau samping Kantor Bank BNI Cabang Bukit Kemuning.
Korban melintas di depan konter dilempar batu oleh tersangka. Atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka.
Kemudian terjadi keributan mulut terlebih dahulu, lalu saling pukul.
"Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau menghujamkannya ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi (22) warga Desa Gunung Labuhan Kab Way Kanan itu terjatuh dan meninggal dunia setelah di bawa ke Puskesmas Bukit Kemuning,” kata Eko mewakili Kapolres Lampung Utara, Senin (9/5/2022).
Atas kejadian itu Polres Lampung Utara lansung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi para pelaku. Kemudian melakukan pengejaran.
Namun saat itu para pelaku telah melarikan diri, hingga pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Tim Tekab 308 menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)