Tanggamus

Pascalibur Lebaran 2022, Permohonan Pembuatan SKCK di Polres Tanggamus Membludak

Pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanggamus membludak.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Teguh Prasetyo
Dokumentasi Polres Tanggamus
Proses sidik jari saat pembuatan SKCK di Polres Tanggamus, Rabu (11/5/2022). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanggamus membludak.

Kasi Humas Polres Tanggamus IPTU Yusuf mengungkapkan, selama tiga hari pemohon SKCK di Polres Tanggamus mencapai 475 orang.

"Senin itu sekitar 150 pemohon, Selasa 150, Rabu ini 175," sebut Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (11/5/2022).

"Di hari-hari biasa itu cuma kisaran 30-40 pemohon," imbuhnya.

Untuk pembuatan SKCK, pemohon hanya dikenai biaya sebesar Rp 30.000.

Lantaran membludaknya pemohon, Yusuf mengimbau, para pemohon sebaiknya melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui website skck.polri.go.id.

"Kemudian, mengisi formulir online, dicetak, dan membawa berkas-berkas persyaratan beserta fotokopinya ke Bagian Pelayanan Intelkam Polres Tanggamus," ungkapnya.

Pelayanan SKCK di Polres Tanggamus buka setiap hari kecuali Minggu.

"Bukanya pukul 08.00 - 14.30 WIB," kata dia.

"Kalau Sabtu hanya sampai jam 11.00 WIB," tutup Yusuf.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved