Investasi

Tahapan Gadai Emas di Pegadaian

layanan Pegadaian Gadai Emas sangat memudahkan masyarakat karena barang yang digadaikan bisa didapatkan kembali. 

Dokumentasi Pegadaian
Tahapan Gadai Emas di Pegadaian. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pegadaian Gadai Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Asistant Manager I PT Pegadaian Hendra Fahlevi mengatakan, layanan Pegadaian Gadai Emas sangat memudahkan masyarakat karena barang yang digadaikan bisa didapatkan kembali. 

"Barang yang bisa digadaikan adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan permata, kendaraan bermotor, elektronik, barang gudang, daan kendaraan bermotor," jelas Hendra kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (11/5/2022).

Gadai emas menjadi solusi keuangan saat diperlukan.

Keunggulan dari Gadai Emas adalah:

Baca juga: Cara Membuka Tabungan BRI BritAma

Tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital.

Nasabah akan menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Tidak perlu membuka Rekening Bank, dengan perhitungan sewa modal.

Prosedur pengajuannya sangat mudah.

Pelunasan dapat dilakukan setiap saat.

Pinjaman mulai dari Rp. 50.000.- s.d. Rp. 500.000.000.- atau lebih.

Barang jaminan aman dan diasuransikan.

Persyaratan Gadai Emas:
Apa yang harus dilengkapi?
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menyerahkan barang jaminan.
Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved