Lampung Timur
Sidang Lanjutan Kasus Pengerusakan Papan Bunga oleh Ketua PPWI, Pemilik: Kerugian Mencapai Rp 6 Juta
Kasus pengerusakan papan bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke di Polres Lampung Timur, sudah masuk dalam tahap sidang ketiga.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasus pengerusakan papan bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke di Polres Lampung Timur, sudah masuk dalam tahap sidang ketiga.
Sidang berlangsung di Ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana, sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, secara virtual.
Adapun tahapan yang diagendakan pada sidang ketiga ini yakni pemanggilan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi sudah dua saksi yang dihadirkan, serta menunjukkan barang bukti berupa papan bunga yang dirusak," ujar Kasi Intel Kejari Lampung Timur, Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Ia mengatakan, agenda pemanggilan saksi lainnya, akan dilanjutkan pada sidang keempat.
"Minggu depan akan dilanjutkan persidangan pada 23 Mei 2022 dengan agenda yang masih sama, yakni pemanggilan saksi 5 orang," tambahnya.
Sementara Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan, kerugian yang dialami oleh pemilik papan bunga sebesar Rp 6 Juta.
"Tadi sudah dihadirkan dalam persidangan dua saksi yakni saksi pelapor dan saksi pemilik papan bunga yang dirusak," ujarnya.
"Yang jelas kami belum bisa menafsirkan kerugian dalam kerusakan papan bunga itu, karena hanya tiang penyangga papan bunga yang rusak. Kalau pengakuan dari pemilik papan bunga tadi, total untuk pembuatan papan bunga itu sebesar Rp 6 juta," sambung Ujang Kosasih.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti proses persidangan sampai akhir.
"Proses persidangan kan masih terus berjalan, jadi kita masih ikuti terus sampai akhir," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)