Bandar Lampung
Kejati Periksa 4 Saksi Pengurus Cabor Koni Lampung
Pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung kembali berlanjut.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung kembali berlanjut.
Kali ini 4 saksi dari pengurus cabang olahraga (Cabor) KONI Lampung dilakukan pemeriksaan tim jaksa penyidik tindak pidana khusus di Kejati Lampung, Rabu (18/5/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana mengungkapkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
"Adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial MRA, DI, BDI dan SN," kata Made.
Made menjelaskan, MRA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga POSSI/ SELAM KONI Provinsi Lampung.
Baca juga: Simpan Sabu di Bawah Karpet Tempat Tidur, Warga Panjang Bandar Lampung Diciduk Polisi
Baca juga: 7 Orang Saksi Kembali Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lampung
Berikut, DI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERKEMI/KEMPO KONI Provinsi Lampung.
Selanjutnya, BDI diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga PERKEMI/KEMPO KONI Provinsi Lampung.
"Yang ke empat ada SN, dia diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga FASI atau terjun payung KONI Provinsi Lampung," kata Made.
Made kembali menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
Dalam dugaan perkara ini, lanjut Made tim jaksa penyidik masih berupaya mengumpulkan keterangan saksi guna menemukan alat bukti yang kuat.
Meskipun telah memasuki tahap penyidikan, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini belum ada tersangka.
"Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," kata Made.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)