Berita Terkini Artis

Terbongkar Sosok Wanita yang Berjasa Saat Nia Ramadhani Tersangkut Kasus Narkoba

Selama menjalani hukuman atas kasus narkoba yang dialami, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie memercayakan anak-anaknya kepada seseorang.

Instagram @ramadhaniabakrie
Ilustrasi. Selama menjalani hukuman atas kasus narkoba yang dialami, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie memercayakan anak-anaknya kepada seseorang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Selama menjalani hukuman atas kasus narkoba yang dialami, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie memercayakan anak-anaknya kepada seseorang.

Setelah resmi menyelesaikan masa rehabilitasinya, Nia Ramadhani akhirnya mengungkap siapa sosok wanita tersebut.

Nia bahkan menyebut wanita itu berjasa dalam hidupnya karena telah merawat ketiga anaknya saat dia menjalani hukumannya.

Istri Ardi Bakrie ini mengucapkan terimakasih pada sosok cantik yang selalu memberikan dukungan dari belakang.

Hal ini ia sampaikan melalui unggahan Instagramnya, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Gaya Baru Nia Ramadhani Bersama Keluarganya, Warna Kulit Terlihat Lebih Gelap

Baca juga: Usai Bebas dari Rehabilitasi Narkoba, Gaya Baru Nia Ramadhani dan Keluarga Curi Perhatian

Sosok Nia Ramadhani sempat menjadi buah bibir lantaran mendadak ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Melansir Tribunnews.com, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang berinisial ZN ditangkap polisi.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram disebut ZN merupakan milik Nia Ramadhani dan Ardi.

Saat rumah Nia digeledah, barang bukti lain berupa alat isap sabu alias bonk ditemukan.

Nia pun mengakui bahwa ia mengonsumsi barang haram itu bersama sang suami.

Ardi Bakrie lantas menyerahkan diri dan menemani Nia Ramadhani saat penahanan.

Diketahui keduanya telah lima bulan ini mengonsumsi sabu-sabu.

Baca juga: Keluarga Ungkap Efek, Setelah Tukul Arwana Disuntik Vaksin Nusantara

Baca juga: Kenakan Kebaya Maudy Ayunda Menikah dengan Pria Korea, Saya Sangat Diberkati

Pasutri ini dan sang sopir lantas dihukum pidana penjara selama satu tahun.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, hakim dalam persidangan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved