Lampung Selatan
Kades Karyatunggal Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Dinas PMD: Sekdesnya yang Akan Jadi PLH
Pasca Kades Karyatunggal, Katibung, Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, jabatan kades akan diisi pelaksana harian (Plh).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Pasca Kades Karyatunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, jabatan kades akan diisi pelaksana harian (Plh).
Kades Karyatunggal, Tubagus Dana Natadipraja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 800 juta oleh Kejari Lampung Selatan, pada Senin (23/5/2022) kemarin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan Erdiyansyah menyatakan, jabatan kades yang tesangkut kasus korupsi tersebut secara otomatis akan dijabat oleh Plh
"Untuk sementara jabatan kades ini akan diisi oleh Plh, yakni Sekdes setempat. Untuk menjalankan tugas sehari-hari kades tersebut," kata Erdiyansyah, Rabu (25/5/2022)
"Untuk selanjutnya kita akan meliat proses perkembangannya," jelasnya.
Erdiyansyah mengatakan, pihaknya akan menunggu salinan penetepan untuk menentukan langkah selanjutnya
"Ya kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk meminta salinan penetepan. Agar kita bisa menentukan langkah berikutnya," katanya.
"Artinya kita akan melihat dalam kasusnya seperti apa. Baru kita ambil langkah," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekretaris Desa Karyatunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan Suyatno digadang-gadang akan menggantikan posisi atasannya yang tersandung kasus korupsi.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)