Lampung Tengah
Polsek Terbanggi Besar Lamteng Ringkus Buronan Kasus Pencurian Warung
Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar tangkap satu orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian
Penulis: syamsiralam | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar tangkap satu orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian di salah seorang di rumah warga di Kelurahan Yukum Jaya, Februari 2022 lalu.
Pelaku berinisial TH (27) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur ditangkap di rumahnya, Selasa (24/5/2022) kemarin.
Kapolsek Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, pelaku TH merupakan kawanan pencurian di rumah korban Pratama di Yukum Jaya, Senin 3 Februari lalu.
Menurut Tatang, pelaku TH ditangkap berkat keterangan rekannya yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut, dan telah lebih dahulu diamankan, yakni pelaku AS alias Mat Pelor (28), Februari lalu.
"Berkat keterangan AS (lebih dulu ditangkap), diketahui aksi pencurian itu ia lakukan bersama pelaku TH," terang Kompol Tatang Maulana, Rabu (25/5/2022).
Dari keterangan pelaku TH, ia beraksi dengan pelaku AS, dan bertugas membonceng AS ke lokasi kejadian, serta mengintai orang dari luar.
"Saya yang bawa motor membonceng dia (pelaku AS). Terus dia yang masuk ke dalam warung dan mengambil barang-barang dari dalam warung," terang TH di Mapolsek Terbanggi Besar.
Kemudian, setelah aksinya diketahui oleh patroli anggota Polsek Terbanggi Besar yang mengetahui pencurian di warung milik Pratama, pelaku TH kemudian meninggalkan AS.
Baca juga: Lakukan Pencurian Getah Karet di Way Kanan, Seorang Pria Diamankan Polisi
Baca juga: Aksi Pencurian Terjadi di Toko Pakaian di Bandar Lampung, Pelakunya Diduga Dua Wanita
Setelah digerebek anggota Polsek Terbanggi Besar, pelaku AS berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna dilakukan pemeriksaan.
Aksi pencurian itu menurut keterangan korban Pratama, dilakukan para pelaku sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku mengincar warung yang memang ditinggal saat malam hari.
"Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak gembok yang berada di rolling door, lalu mencongkel rolling door dengan menggunakan besi," jelas Pratama.
Dari dalam warung, para pelaku sempat menggasak satu unit laptop merek Toshiba warna hitam, tas laptop, dan sejumlah uang tunai milik korban.
Pelaku TH beserta barang bukti yang telah lebih dahulu diamankan, masih berada di Mapolsek Terbanggi Besar. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara.( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )
