Pencurian HP di Pringsewu
Tersangka Pencurian Ponsel di Pringsewu Residivis, Keluar Penjara Tahun 2012
Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menyatakan tersangka Nur Ala Prengil (34) adalah residivis kasus pencurian.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menyatakan tersangka Nur Ala Prengil (34) adalah residivis kasus pencurian.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, warga Jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur itu pernah dihukum dan terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu.
Selanjutnya melakukan pencurian lagi pada September 2021 berupa dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 3.00 Wib. Saat itu ponsel milik korban sedang diisi daya di ruang tengah rumahnya.
Lantas Nur mendongkel jendela dengan obeng dan mengambil keduanya. Hasil pencurian dijual Rp 1,6 juta dan digunakan untuk foya-foya.
Kini mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ditahan di Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," ujar Poltak.
Dihadiahi Timah Panas
Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu melakukan tindakan tegas terukur terhadap Nur, tersangka pencurian ponsel.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka Nur Ala Prengil (34) terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.
Hal itu dilakukan pada saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas maka polisi terpaksa melumpuhkan tersangka.
"Iya, terhadap tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya menyerang polisi saat proses pengembangan kasus," kata Poltak.
Ia menambahkan, menurut tersangka, dua unit ponsel hasil curian telah dijual seharga Rp 1,6 Juta, dan uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang.
Polisi memburu Nur karena diduga melakukan tindak pidana pencuraian dengan pemberatan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Tersangka pencuri ponsel Nur Ala Prengil (34) terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki.
Gasak HP Bermodal Obeng
Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu menyatakan tersangka Nur, pencuri ponsel di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu bermodalkan obeng saat beraksi.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka Nur dapat masuk ke dalam rumah korban setelah mendongkel daun jendela dengan menggunakan sebuah obeng.
Korbannya Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu yang kehilangan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban.
"Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berupaya melakukan penangkapan namun tersangka sudah melarikan diri.
Tersangka diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/5) malam.
Hendak Kabur ke Mesuji
Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu mengaku memburu Nur Ala Prengil, pelaku pencurian ponsel yang akan kabur ke Mesuji.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka yang merupakan warga Jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur itu ditangkap oleh Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
Tersangka ditangkap di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/5) malam saat akan kabur ke Mesuji.
"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Mesuji," ujar Poltak.
Tersangka Nur diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 3.00 Wib.
Atas kejadian pencurian itu, korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasus Pencurian Tahun Lalu
Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku pencurian ponsel di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu, pada 12 September 2021 lalu.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Inspektur Satu Poltak Pakpahan, tersangka bernama Nur Ala Prengil (34) warga Jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan Pringsewu Timur.
Tersangka diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Halangan Ratu Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (25/5) malam.
"Benar pada Rabu malam sekira pukul 22.00 WIB, Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial Nur," ujar Poltak mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Ia menambahkan, tersangka Nur diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dua unit ponsel merek Vivo Y30 dan Realme C21 di rumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Pencurian dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 3.00 Wib.
Sebelum dicuri ponsel milik korban sedang diisi dayanya di ruang tengah rumah.
"Atas kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp 4,2 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," terang Poltak.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Polsek Sukoharjo berhasil menangkap tersangka pencuri ponsel sekaligus residivis kasus pencurian