Berita Terkini Artis
Mayang Dilaporkan ke Polisi oleh Tan Skin, Farhat Abbas: Dia Masih Anak Kecil
Lebih lanjut, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa dirinya menyarankan kepolisian agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Skincare T melaporkan kliennya Mayang Lucyana Fitri, ke pihak berwajib.
Farhat Abbas, kuasa Hukum Doddy Sudrajat buka suara.
Ia menilai upaya hukum yang dilakukan skincare T terhadap adik almarhumah Vanessa Angle, itu terlalu berlebihan.
"Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya, jangan terlalu ini lah," ungkap Farhat Abbas, kuasa hukum Mayang, saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
"Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk, bukan dengan menghajar konsumen," lanjutya.
Baca juga: Mayang Dilarang Damai dengan Skincare TAN Skin, Doddy Sudrajat Merasa Keberatan
Baca juga: Nagita Slavina Cemas Lihat Kondisi Rayyanza Saat di Italia, Raffi Ahmad Makin Syok
Lebih lanjut, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa dirinya menyarankan kepolisian agar permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Saya minta penyidiknya untuk jalur mediasi, karena ini hanya merepot-repotkan saja," lanjutnya.
"Justru akan menjadi iklan yang negatif buat produk kalau ini terus dimainkan, karena itu kita minta jalanin dulu, kita akan pertimbangkan untuk melaporkan balik ya," tutup Farhat Abbas.
Diberitakan, Mayang memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan produk skincare TAN Skin, Jumat (27/5/2022).
Sebelumnya, Mayang mangkir dari pemanggilan kepolisian terkait kasus ini.
Pengacara Mayang, Farhat Abbas, mengungkapkan bahwa alasan Mayang baru bisa menjalani pemeriksaan kali ini karena sebelumnya tengah berada di luar kota.
"Hari ini baru memulai untuk pemeriksaan yang sempat tertunda karena ada kegiatan di Bali," ungkap Kuasa Hukum Mayang, Farhat Abbas.
Baca juga: Ada Syaratnya, Rezky Aditya Janji Nafkahi Anak Wenny Ariani
Baca juga: Soal Hasil Tes DNA, Citra Kirana Janji Takkan Tinggalkan Rezky Aditya
Selama penyidikan, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa Mayang mendapat pertanyaan perihal produk TAN Skin saat proses pemeriksaan.
"Kemudian ini lagi proses ya, tentu seputar pertanyaan tentang beberapa upload produk Tan Skin ya," ungkap Farhat Abbas.
Doddy Sudrajat deg-degan
Doddy Sudrajat deg-degan mengetahui anaknya, Mayang Lucyana Fitri, diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022).
Adik almarhumah Vanessa Angel tersebut diketahui menjalani pemeriksaan terkait laporan pihak produk skincare berinisial T.
“Iya sih deg-degan,” kata Doddy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Doddy deg-degan karena ini kali pertama anaknya menjalani pemeriksaan.
Namun, perasaannya jadi lebih tenang karena Mayang didampingi pengacara.
Doddy tak banyak bicara perihal kasus yang menyeret nama anaknya itu dan langsung masuk ke Ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Perihal kasus Mayang dan skincare
Baca juga: Kondisi Felicya Angelista Saat Hamil Anak Kedua, Caesar Hito Sampai Deg-degan
Baca juga: Amy Qanita Bereaksi, Raffi Ahmad Disebut Sudah Nikah Siri dengan Mimi Bayuh
Sebelumnya diberitakan bahwa adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.
Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com