Bandar Lampung
Polisi Bekuk DPO Curanmor di Tempat Persembunyiannya di Rajabasa Bandar Lampung
Tim opsnal Polsek Kedaton berhasil membekuk seorang buronan alias pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam DPO.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim opsnal Polsek Kedaton berhasil membekuk seorang buronan alias pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DPO bernama Riki Jonatan (27) ditangkap petugas saat sedang berada di tempat persembunyiannya di sekitar kawasan Jalan Padat Karya, Sukajaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022) malam.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor diduga hasil curian.
"Berikut barang bukti Satria FU tanpa plat nomor hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku," kata Atang, Sabtu (28/5/2022).
Atang menjelaskan tersangka merupakan pelaku spesialis curanmor yang kerap menyasar sepeda motor korban di area kos kosan.
Baca juga: Taman UMKM Bung Karno Bandar Lampung Padat oleh Perwakilan 74 Pemerintah Kota se-Indonesia
Baca juga: Pelaku Curanmor Beraksi di Tempat Bimbel Bandar Lampung, Motor Honda Beat Raib
Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut Atang tersangka sedikit nya sudah terlibat dalam tindak pidana curanmor sebanyak 13 TKP wilayah Bandar Lampung.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka Riki Jonatan bersama dua orang rekannya yang sudah lebih dulu diamankan.
"Hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya yang kita tangkap awal tahun 2022 kemarin," kata Atang.
Atang menjelaskan, peranan tersangka Riki Jonatan dalam komplotan nya sebagai eksekutor.
Pengakuan tersangka, sambung Atang pelaku tidak mempunyai target khusus.
Mereka menyasar motor yang parkir di area pertokoan dan indekos.
"Jadi komplotan mereka ini memilih target secara acak. Begitu melihat ada motor yang tidak dilengkapi kunci ganda, itu yang mereka ambil," kata Atang.
Selain kerap melakukan curanmor, tersangka Riki Jonatan juga mengakui melakukan penjambretan.
Atang menyebut, tersangka mengakui melakukan penjambretan di 10 TKP wilayah Bandar Lampung.
Adapun modus pelaku berpura pura menanyakan alamat kepada korbannya.