Bandar Lampung

Polisi Bekuk DPO Curanmor di Tempat Persembunyiannya di Rajabasa Bandar Lampung

Tim opsnal Polsek Kedaton berhasil membekuk seorang buronan alias pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam DPO.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Kedaton
Tim opsnal Polsek Kedaton berhasil membekuk seorang buronan alias pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim opsnal Polsek Kedaton berhasil membekuk seorang buronan alias pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DPO bernama Riki Jonatan (27) ditangkap petugas saat sedang berada di tempat persembunyiannya di sekitar kawasan Jalan Padat Karya, Sukajaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Jumat (27/5/2022) malam.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor diduga hasil curian.

"Berikut barang bukti Satria FU tanpa plat nomor hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku," kata Atang, Sabtu (28/5/2022).

Atang menjelaskan tersangka merupakan pelaku spesialis curanmor yang kerap menyasar sepeda motor korban di area kos kosan.

Baca juga: Taman UMKM Bung Karno Bandar Lampung Padat oleh Perwakilan 74 Pemerintah Kota se-Indonesia

Baca juga: Pelaku Curanmor Beraksi di Tempat Bimbel Bandar Lampung, Motor Honda Beat Raib

Berdasarkan catatan kepolisian, lanjut Atang tersangka sedikit nya sudah terlibat dalam tindak pidana curanmor sebanyak 13 TKP wilayah Bandar Lampung.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka Riki Jonatan bersama dua orang rekannya yang sudah lebih dulu diamankan.

"Hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya yang kita tangkap awal tahun 2022 kemarin," kata Atang.

Atang menjelaskan, peranan tersangka Riki Jonatan dalam komplotan nya sebagai eksekutor.

Pengakuan tersangka, sambung Atang pelaku tidak mempunyai target khusus.

Mereka menyasar motor yang parkir di area pertokoan dan indekos.

"Jadi komplotan mereka ini memilih target secara acak. Begitu melihat ada motor yang tidak dilengkapi kunci ganda, itu yang mereka ambil," kata Atang.

Selain kerap melakukan curanmor, tersangka Riki Jonatan juga mengakui melakukan penjambretan.

Atang menyebut, tersangka mengakui melakukan penjambretan di 10 TKP wilayah Bandar Lampung.

Adapun modus pelaku berpura pura menanyakan alamat kepada korbannya.

"Jambret hape, korban rata rata perempuan dan anak-anak," kata Atang.

Akibat perbuatannya, pihak kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana.

"Tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, ancaman pidana nya maksimal 7 tahun penjara," kata Atang.

Sementara itu, dihadapan petugas tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor dan jambret ponsel.

Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup, lantaran tidak punya pekerjaan tetap.

"Uangnya setelah dibagi dengan teman, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Riki.

Riki mengatakan dirinya langsung kabur ketika mengetahui 2 rekannya ditangkap jajaran Polsek Kedaton.

Selama buron kurang lebih 3 bulan lamanya, Riki menyebut dirinya kabur ke beberapa wilayah luar kota Bandar Lampung.

"Dapat kabar kawan saya ditangkap, kabur ke Metro dan Pringsewu," kata Riki.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved