Lampung Barat
Jadi Tersangka KDRT, Oknum ASN Lampung Barat Ditahan
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat itu menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat resmi menahan AD (38), Selasa (31/5/2022).
Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat itu menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, melalui Kanit lV PPA Ipda Wahyu Fajar Dinata mengatakan, AD menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1 jam dengan dicecar 22 pertanyaan.
"Ada 22 pertanyaan yang kita ajukan terhadap tersangka. Tersangka dinilai kooperatif mengikuti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," kata Wahyu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Artis Korban KDRT Menjanda 3 Tahun, Kini Malah Sukses Besar Hidup Tanpa Suami
Jika proses penyidikan belum selesai, AD bisa ditahan 40 hari ke depan.
Tersangka AD mengaku tidak menggunakan kuasa hukum.
Dia akan menghormati dan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Saya serahkan pada penegak hukum. Saya akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku," ucap AD.
( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )