Metro
Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Ada Sabu, Tas, Senpi, dan Amunisi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum, Selasa (31/5/2022).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum, Selasa (31/5/2022).
Kajari Kota Metro Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR) M Midian Rumahorbo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kurang lebih berasal dari 112 perkara.
"Nah, barang bukti banyak didominasi kasus narkotika yang mencapai 71 perkara.
Seluruhnya yang dimusnahkan ini merupakan perkara bulan Mei 2021 sampai dengan Mei 2022," ujarnya selepas pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Metro.
Adapun jenis-jenis barang yang dimusnahkan ada narkotika jenis sabu total beratnya 67,5 gram, ganja 52,24 gram, gorila atau ganja sintesis 120,86 gran, 28 buah baju, 19 buah celana, 9 buah hp, dan 7 buah pirex.
Kemudian 78 buah plastik klip bening kosong, 107 buah kosmetik, 14 perangkat bong, 11 lembar dokumen surat keterangan/nota, 2 buah sajam, 1 buah senpi 1 buah, 10 butir amunisi, dan 6 buah tas.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Metro yang telah berkekuatan hukum tetap dirampas untuk dimusnahkan.
Menurutnya, untuk narkotika di wilayah hukum Kejari Metro bervariatif.
Mulai dari sebagai pengedar hingga pengguna narkotika. Namun, yang relatif lebih banyak sebagai pengguna bukan penyalahguna atau korban penyalahguna.
"Tapi memang orang yang sengaja beli narkotika untuk dikonsumsi. Jadi bukan yang ketergantungan atau orang yang terjebak di narkotika," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)
Kejari Metro memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum, Selasa (31/5/2022).