Pesisir Barat
Pergantian Ketua DPRD Pesisir Barat Tunggu SK Gubernur Lampung
Proses pergantian ketua DPRD Pesisir Barat masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Lampung, Arinal Junaidi.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Proses pergantian ketua DPRD Pesisir Barat masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Lampung, Arinal Junaidi.
Diketahui, rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat membahas terkait pergantian ketua DPRD tersebut telah dilaksanakan pada 13 Mei yang lalu.
Berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, pimpinan DPRD yang sebelumnya dinakhodai Nasrul Arif akan digantikan oleh Agus Cik sebagai pimpinan Lembaga wakil rakyat Pesisir Barat tersebut.
Wakil Ketua 1 DPRD Pesisir Barat, Pidinuri menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan rapat Paripurna terkait pengumuman pergantian ketua Dewan beberapa waktu lalu.
Kemudian pihaknya juga sudah memberikan surat hasil paripurna tersebut kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini bagian Tata Pemerintah (Tapem) Pesisir Barat.
Baca juga: Harga Daging Sapi di Pesisir Barat Masih Relatif Tinggi Rp 150 Ribu per Kg
Baca juga: HUT ke-72 IGTKI, Bunda Paud Pesisir Barat Ajak Guru Ciptakan Generasi Emas
"Pimpinan sudah berkirim surat melalui Pemerintah Daerah, setelah itu Pemkab yang berkirim surat kepada Gubernur, setelah di SK Gubernur keluar baru kita agendakan pelantikan," Ungkapnya.
Lanjutnya, Pihak DPRD belum bisa melaksanakan agenda pelantikan Ketua Dewan yang baru, lantaran sedang menunggu SK Gubernur Lampung.
"Sampai sekarang kita sedang menunggu Sk Gubernur," Kata dia.
Terpisah, Ketua Fraksi PDIP Erwin Gustom mengatakan, pergantian pimpinan di lembaga DPRD tersebut merupakan hal biasa terjadi, karena menurutnya pergantian pimpinan ketua Dewan itu merupakan hak proregatif partai yang bersangkutan, dalam hal ini Partai Nasdem.
"Pergantian ketua Dewan ini hal yang biasa saja, bukan kejadian yang luar biasa, karena itu hak partai yang bersangkutan," Ungkapnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan melalui Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Pekon Sekretariat daerah Kabupaten Pesisir Barat, M.Ikhsan Haqiqi menegaskan bahwa pihaknya telah memgirimkan surat tersebut kepada Gubernur Lampung tanggal 19 Mei lalu.
"Surat sudah kita kirimkan, saat ini kita sedang menunggu SK dari Gubernur lagi," Ucap dia.
M ikhsan menambahkan, tahapan proses Adminitrasi mengenai usulan Pergantian Ketua Dewan tersebut sudah lengkap, mulai dari usulan Fraksi, rekomendasi DPC dan DPP, hasil Paripurna DPRD dan usulan ke Bupati.
Dia juga menjelaskan, pihaknya tidak bisa memastikan kapan SK Gubenur tersebut akan dikeluarkan.
"Kita tidak bisa memastikan Sk itu kapan dikeluarkan namanya juga birokrasi, mungkin besok atau lusa yang jelas kita tinggal menunggu keputusan Gubernur," Kata dia.
Lalu, jika Sk Gubernur Lampung tersebut sudah diterima oleh pihaknya, selanjutnya akan langsung diserahkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk ditindaklajuti dalam paripurna pelatikan Ketua Dewan yang baru. ( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif )