Lampung Utara
Buron 6 Tahun, Pencuri Motor Warga Lampung Utara Diciduk Polisi
Buronan pencurian sepeda motor ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara. Pelaku berinisial OK (28) merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Buronan pencurian sepeda motor ditangkap anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.
Pelaku berinisial OK (28) merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Ia ditangkap atas kasus yang terjadi pada Januari tahun 2016 usai menjadi buronan selama 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/19/I/2016/ SPK Ab-Semuli atas laporan korban warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Dia ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Diskes Lampung Utara Imbau Warga Waspada Penularan Flu Singapura
Baca juga: Pelaku Curi 2 Aki Mobil Truk Milik Warga Lampung Utara, Korban Merugi Rp 2,5 Juta
Kronologi kejadian berawal saat pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan motor Honda Revo memepet korban.
Saat itu korban mengendarai motor Vega ZA berpelat nomor BE 4785 EA.
Saat jarak sudah dekat, pelaku langsung merampas kunci motor hingga kendaraan korban terhenti.
Kemudian pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan membawa kabur motornya.
Polsek Abung Semuli yang mendapat informasi dari warga langsung melakukan pengejaran dan menangkap salah satu pelaku di jalan Desa Semuli Raya.
Sementara pelaku OK selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO).
"Pelaku yang ditangkap di Bekasi langsung kami bawa ke Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )