Way Kanan

Diduga Curi HP dan Rokok, Anak di Bawah Umur di Way Kanan Diamankan Polisi

Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Way Kanan
Pelaku HY. Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan diduga pelaku curat di Kampung Gedung Pakuan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) ialah berinisial HY (15) beralamatkan Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 02:00 WIB  di Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Way Kanan.

Modusnya pelaku diduga mendongkel jendela samping rumah Sriyono.

Pelaku masuk  ke dalam warung.

Baca juga: Polres Way Kanan Amankan DPO Curanmor di Way Tuba

“Dirumah korban, HY mengambil barang milik korban berupa 8 (delapan) slop rokok berbagai merk, satu unit Handphone merk Oppo A5S warna hitam dan uang tunai Rp 1,5 juta,” katanya, Selasa 7 Juni 2022.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Pada hari Jumat, 03-06-2022 jam 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH di Dusun V Kp Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO type A5S warna Hitam, saat dilakukan penangkapan ABH tidak melakukan perlawanan.

Kronologis penangkapan pada Jumat, 03 Juni 2022 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di kediamannya Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Kabupaten Way Kanan .

Selanjutnya ABH  berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya. 

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved