Investasi
Cara Buka RTJH Danamon
Bank Danamon memiliki program rekening tabungan jamaah haji (RTJH) yang mana manfaatnya jamaah haji bisa langsung mendapatkan nomor porsi haji.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bank Danamon memiliki program rekening tabungan jamaah haji (RTJH) yang mana manfaatnya jamaah haji bisa langsung mendapatkan nomor porsi haji.
Sistemnya melalui pembayaran setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang terkoneksi langsung dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementrian Agama RI.
Branch Manager Bank Danamon Cabang Tanjungkarang Kartini Hensilyana Berthy mengatakan, melalui RTJH Danamon juga ada kemudahan pembiayaan nomor porsi haji bagi nasabah.
"Nasabah juga bisa mendapatkan pembiayaan dari Bank Danamon Rp 25 juta untuk langsung memiliki nomor porsi haji tanpa harus menunggu uang tabungannya Rp 25 juta," jelasnya kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (8/6/2022).
Manfaatkan membuka RTJH Danamon:
- Nomor porsi, kepastian mendapatkan nomor porsi haji karena terkoneksi secara host to host dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementrian Agama RI.
- Mudah, kemudahan melakukan pedaftaran haji di seluruh cabang Danamon terdekat.
- Gratis, biaya tarik tunai ATM melalui jaringan Mastercard electronic di Arab Saudi.
Fasilitas yang didapatkan:
Layanan ATM 24 jam di lebih dari 10.000 ATM (jaringan ATM Danamon, Prima, Bersama, Alto, Maestro dan Matercard electronic).
Kartu ATM dapat berfungsi sebagai kartu debit dan dapat dipakai berbelanja di took/merchant berlogo Mastercard Electronic.
Layanan Mobile Banking 24 jam dan layanan informasi 24 jam melalui Hello Danamon.
Media pelaporan transaksi berbentuk buku tabungan.
Ini syarat pendaftaran haji melalui RTJH Danamon:
-WNI.
-Beragama Islam.
-Berusia minimal 12 tahun.
-KTP asli yang masih berlaku.
-Menunjukkan Kartu Keluarga asli dan menyerahkan salinannya.
-Menunjukkan akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah yang asli.
-Membuka tabungan RTJH asli atas nama jamaah yang bersangkutan dan menyerahkan salinan buku tabungan RTJH;
-Menyerahkan pas foto berwarna 3x4 (5 lembar) dengan latar belakang warna putih.
WNA:
Khusus Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah (mahram) dengan Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai jemaah haji dan tinggal di Indonesia dapat mendaftar sebagai jemaah haji;
Hubungan hukum sebagai suami/istri atau anak yang sah sebagaimana dimaksud pada poin diatas dibuktikan dengan kutipan akta nikah atau akta kelahiran dan kartu keluarga;
WNA sebagaimana dimaksud wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Beragama Islam
Menunjukkan paspor asli dan menyerahkan salinannya;
Menunjukkan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Ijin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya;
Menunjukkan ijin bertolak dan kembali yang masih berlaku dan menyerahkan salinannya;
Tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan;
Surat rekomendasi untuk menunaikan ibadah haji dari perwakilan negara yang bersangkutan.
Membuka Tabungan RTJH asli atas nama jemaah yang bersangkutan dan menyerahkan salinan buku tabungan RTJH.
Menyerahkan pas foto berwarna 3X4 (5 lembar) dengan latar belakang warna putih.
Alur Pendaftaran Haji Reguler:
1. Calon Jemaah Menuju Kantor: Buka RTJH di Kantor Cabang Danamon sesuai domisili dan melakukan Pembayaran Setoran Awal Biaya atau melalui pembiayaan. Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 25 Juta. Menerima Bukti Setoral Awal BPIH beserta No. Validasi dan virtual Account.
2. Calon Jemaah Menuju Kantor Kementerian Agama: Membawa Bukti Setoran Awal BPIH dan persyarat lainnya (max. 5 hari kerja) dan persyaratan lainnya ke kantor Kementerian Agama Kabupaten setempat.
Mengisi Surat Pemdaftaran Pergi Haji (SPPH).
Mendapatkan Nomor Porsi.
3. Calon Jemaah Menunggu Pelunasan Dan Keberangkatan Haji.
Masa Tunggu Haji:
Dengan semakin panjangnya masa tunggu haji hingga puluhan tahun, Danamon Syariah mengajak masyarakat yang telah mampu untuk segera mewujudkan niat haji dan mendaftarkan haji dari sekarang. Dan bagi para orangtua dapat menyiapkan perencanaan ibadah haji sejak dini untuk putra/putrinya, Pendaftaran haji bisa mulai dari umur 12 tahun dan perencanaan haji bisa dimulai dari umur 6 tahun.
Masa Berlaku Produk:
Masa berlaku produk RTJH akan berakhir pada saat nasabah menutup atau Bank menutup produk tersebut, dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Resiko Produk:
Fitur dan biaya produk dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank, dan akan diinformasikan melalui media yang dianggap layak oleh Bank.
(Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah)