Way Kanan

KPU Way Kanan Langsung Teliti Berkas PAW dari Partai PAN

KPU Way Kanan menyelesaikan proses penelitian administrasi pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. 

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU Way Kanan
KPU Way Kanan menyelesaikan proses penelitian administrasi pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Way Kanan.  

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - KPU Way Kanan menyelesaikan proses penelitian administrasi pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Way Kanan

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noprisah Hariyanto mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima surat dari Ketua DPRD Way Kanan langsung melakukan penelitian administrasi dan rapat pleno dengan memperhatikan hasil pemilu 2019 untuk meneliti keabsahan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra.

“Kira langsung teliti berkas PAW dari partai PAN,” katanya, Kamis 9 Juni 2022.

Berdasarkan ketentuan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 KPU sudah melakukan penelitian dan pemeriksaan berkas usulan calon pengganti antar waktu untuk disampaikan kepada DPRD Way Kanan

Sebelumnya melalui surat Ketua DPRD Way Kanan bernomor 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya,SH sebagai pengganti antarwaktu Ari Saputra.

Baca juga: KPU Way Kanan Terima Berkas PAW Ari Saputra dari PAN

Baca juga: Satlantas Polres Way Kanan Rutin Lakukan Gatur Lantas

KPU Kabupaten Way Kanan memiliki waktu 5 hari untuk melaksanakan proses tersebut dan memberikan jawaban kepada DPRD. 

Melalui surat KPU nomor 167/PY.03.1/1808/2022 tanggal 7 Juni bahwa calon anggota DPRD pengganti antar waktu perolehan suara terbanyak kedua untuk partai amanat nasional Dapil Pakon Ratu, Negara Batin dan Negeri Besar atas nama Adi Wijaya dengan perolehan suara 1.966 memenuhi syarat.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved