Pemilu 2024

Cegah Politik Uang dan Isu SARA di Pemilu 2024, KPU Diminta Lakukan Inovasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan melakukan inovasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Editor: Dedi Sutomo
Ilustrasi - KPU diminta melakukan berbagai langkah inovasi pada Pemilu 2024 mendatang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan melakukan inovasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Pandangan perlunya KPU melakukan langkah inovasi pada Pemilu 2024 disampaikan pengamat politik dari Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Sri Budi Eko Warnani dalam diskusi yang digelar Komite Indpenden Pemantau Pemilu secara daring, Kamis (9/6/2022) kemarin.

Menurut Sri, upaya inovatif yang bisa dilakukan KPU seperti menggunakan platfom YouTube demi menghindari politik uang dan isu SARA (suku, ras dan agama).

“Bisa engga itu kalau (kampanye) 75 hari itu maksimalkan upaya-upaya yang inovatif agar Pemilu itu punya akses untuk ke program, jangan hanya kemudian memilih karena uang,” ujar Sri.

Dirinya menilai, pada Pemilu 2019 lalu para calon legislatif (caleg) terabaikan dari perhatian masyarakat karena adanya Pilpres.

Baca juga: Megawati Minta Ganjar Disiplin Soal Pilpres 2024, Sekjen SIGAP: Apa yang Dikatakan Ibu Ketum Benar

Baca juga: Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, KPU Undang Presiden Jokowi hingga Parpol

Menurutnya, para caleg juga bisa berdebat sesama kandidatnya melalui YouTube agar pemilih bisa memberikan catatan-catatan.

“Bagaimana ini satu dapil setiap caleg dibikin debatnya gitu bisa di YouTube. Nah dari YouTube itu dishare bisa disimak oleh pemilih ya, dan mereka bisa memberikan catatan, masukan-masukan,” kata Sri.

Masa Kampanye 75 Hari

Diketahui, sebelumnya Komisi II DPR RI dan KPU serta pemerintah yang diwakili Mendagri menyepakai durasi masa kampanye pada Pemilu 2024 selama 75 hari.

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai melakukan audensi dengan KPU, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022) lalu.

“Durasi masa kampanye juga sudah disepakati bahwa akan dilaksanakan selama 75 hari,” kata Puan.

Dirinya berharap, produksi dan distribusi logistik Pemilu dapat dilakukan sesuai jadwal, sehingga tidak mengganggu tahapan atau jadwal yang sudah disepakati.

Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Disetujui, Pendaftaran Paslon Pilpres 19 Oktober hingga 25 November 2023

Baca juga: Jelang Dimulainya Tahapan Pemilu 2024, KPU Lampung Bertemu dengan Gubernur Arinal Djunaidi

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan alasan durasi masa kampanye 75 hari karena harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi.

“Kenapa kami sudah memutuskan 75 hari itu? Lamanya masa kampanye sebenarnya dari awal sudah kamisepakati semua, pemerintah, Komisi II DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa di era-era sekarang ini sudah mulai harus berubah metodenya, karena penggunaan teknologi informasi dan seterusnya,” ucap Ahmad Doli Kurnia.

Peluncuran Tahapan Pemilu akan Dihadiri Presiden Jokowi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved