Tanggamus
Diduga Curi Ponsel, Polsek Pugung Tangkap Seorang Remaja
Seorang remaja 18 tahun berinisial US ditangkap Polsek Pugung karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang remaja 18 tahun berinisial US, warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pugung karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Pencurian tersebut terjadi Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus pada tanggal 28 Maret 2022 lalu.
Korbannya sendiri bernama Sendi Ferdian (16), seorang pelajar asal Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Berdasarkan keterangan tersangka, terungkap bahwa ia melakukan aksi kejahatannya bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial E.
Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban dalam perkara dugaan curat ponsel di Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
Berlandaskan laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil diidentifikasi seorang tersangka berinisial US.
"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Sanggar Seni Pekon Gunung Tiga, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (16/6/2022).
Ia meneruskan, dalam perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ponsel pintar merek Realme 5 Pro dari tangan tersangka dan kotak ponsel pintar merk Realme 5 Pro dari korban saat memberikan laporan kepolisian.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)