Tulangbawang

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Tulangbawang, Pelakunya Suami Korban Sendiri

Polsek Rawa Jitu Selatan, bersama Sat Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan.

Editor: muhammadazhim
Dok Humas Polres Tulangbawang
Anggota gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan, bersama Sat Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap serta membekuk pelaku kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Tulangbawang. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Anggota gabungan Polsek Rawa Jitu Selatan, bersama Sat Polairud, dan Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap serta membekuk pelaku kasus tindak pidana pembunuhan.

Pelaku diketahui bernama Selamet Santoso (35) warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang.

Mirisnya, pelaku adalah suami korban pembunuhan Listani (22).

Jasad Listani ditemukan pada Selasa (14/6/2022) lalu.

"Pelaku berhasil dibekuk petugas saat akan melarikan diri dari Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Rabu (15/06/2022), sekira pukul 16.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (16/5/2022).

Wido Dwi menuturkan, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Listani (22) ini berawal dari penemuan mayat anonim berjenis kelamin perempuan pada. 

Jasad ditemukan mengambang di Sungai Tulangbawang.

Setelah dilakukan evakuasi, mayat tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan visum.

"Terdapat luka tusukan senjata tajam di dua bagian badan, satu di bagian perut dan satu di dada," tuturnya.

Wido Dwi menjelaskan, identitas mayat anonim ini berhasil diketahui saat saksi yaitu Muhammad Kasim (43), ayah kandung korban melihat langsung kondisi mayat.

Kasim mengenali korban dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan.

Selain itu, bentuk wajah dan pakaian yang dikenakan oleh korban juga dikenali dirinya.

"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya pelaku pembunuhan ini berhasil ditangkap petugas.

Sadisnya, pelaku itu adalah suami dari korban sendiri.

Pelaku dan korban menikah sejak bulan September 2021 lalu,"

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved