Kasus Selingkuh di Lampung Timur
Kasus Istri Selingkuh di Lampung Timur, Kedua Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polsek Way Jepara, KT (32) dan MA (25) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh Polsek Way Jepara, KT (32) dan MA (25) ditetapkan sebagai tersangka.
KT dan MA ditetapkan sebagai tersangka, setelah kasus perselingkuhan mereka, diadukan oleh suami KT ke Polsek Way Jepara, Rabu (15/6/2022).
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Jalaludin mengatakan, keduanya dikenakan pasal 284 KUHP, tentang perzinahan.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," ujar Jalaludin, Jumat (17/6/2022).
Jalaludin mengatakan, keduanya mengaku beru pertama kali melakukan perbuatan itu.
"Dari keterangan, keduanya mengaku melakukan hal itu baru pertama kali," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.
"Tapi mereka tetap harus wajib lapor ke polsek dan kooperatif sampai persidangan mereka dilaksanakan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)