Tulangbawang
Ancam Bunuh Pekerja PT SIP, Preman di Tulangbawang Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Pelaku diamankan petugas Tekab 308, berdasar laporan PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Rabu (27/04/2022), pukul 10.30 WIB.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Tekab 308 Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengamankan satu pelaku premanisme.
Tekab 308 menindaklanjuti laporan, aksi premanisme pelaku sudah keterlaluan dan meresahkan warga sekitar.
Pelaku bernama Hartono (41) warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang.
Pelaku aksi premanisme, Hartono diamankan Sabtu (11/06/2022) lalu, sekira pukul 17.50 WIB
"Saat diamankan sedang berada di Rumah Makan Maharani, Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji," jelas Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Kepergok Curi Cabai, Pria Paruh Baya Tewas Ditangan Pemuda 17 Tahun
Baca juga: Dinas Ungkap Sebab Harga Cabai di Tulangbawang Meroket, Nyaris Rp 100 Ribu per Kg
Pelaku diamankan petugas Tekab 308, berdasar laporan dari pihak PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), Rabu (27/04/2022), pukul 10.30 WIB.
"Awalnya karyawan saat itu ingin membuka portal yang menghalangi akses, atau jalan di areal perkebunan PT. SIP di Blok J50, 51, dan 52, Kampung Suka Bhakti yang dijadikan penutup jalan oleh pelaku," ungkapnya.
Namun, saat portal sudah dibuka dan hendak dibawa oleh karyawan PT. SIP, pelaku mengetahui.
Kemudian dengan cepat, pelaku menghambat perjalanan pekerja atau karyawan PT. SIP, sembari melakukan pengancaman ingin membunuh para pekerja tersebut.
"Akibat ancaman itu, karyawan PT. SIP merasa ketakutkan. Lalu mengembalikan portal tersebut. Mereka kemudian melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Tulangbawang," bebernya.
Kasat juga menuturkan, saat akan dibekuk, pelaku masih sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui pernah melakukan pencurian di areal perkebunan PT. Huma Indah Mekar (HIM) antara tahun 2018 dan 2019 lalu," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)