Advertorial
BPS Laksanakan Pendataan Sensus Penduduk 2020 Lanjutan dengan Konsep De Facto dan De Jure
Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Pendataan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Lanjutan dengan konsep "de jure" dan "de facto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Pendataan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) Lanjutan dengan konsep "de jure" dan "de facto".
Konsep “de jure” adalah konsep di mana seseorang biasanya menetap atau bertempat tinggal (usual residence).
Sementara konsep “de facto” merupakan konsep di mana seseorang berada pada saat pendataan.
Adapun untuk penduduk yang bertempat tinggal tidak tetap, didata di mana mereka biasanya bertempat tinggal.
Mereka yang tinggal menetap 1 tahun atau lebih, di mana mereka tinggal pada saat pendataan.
Sedangkan, mereka yang tinggal kurang dari 1 tahun tetapi bermaksud atau berencana menetap selama minimal 1 tahun.
*SP2020 Lanjutan Dilakukan Secara Sampel*
Sensus penduduk lanjutan dilakukan secara sampel, dengan pendekatan rumah tangga.
Artinya tidak semua rumah tangga akan menjadi sampel.
Dalam melakukan sensus atau survei, BPS mempunyai wilayah kerja yang disebut Blok Sensus (BS).
Petugas diberikan beban tugas sekitar 5 sampai 6 BS yang berisi sekitar 80 sampai 120 rumah tangga.
Pemutakhiran rumah tangga telah dilakukan oleh petugas lapangan, dan telah terpilih sebanyak 16 rumah tangga sampel di masing blok sensus dalam menjadi wilayah kerja petugas.
Saat ini, sedang dilakukan pendataan lengkap di rumah tangga sampel pada pendataan sensus penduduk lanjutan.
*Petugas SP2020 Lanjutan*
Dalam pendataan ini, total petugas sensus penduduk lanjutan di Lampung ada sebanyak 2.734 orang.
Mereka terdiri dari 1.883 orang PPL, 633 orang kortim, dan 218 koseka.
PPL adalah petugas pencacah lapangan yang akan mendatangi langsung rumah tangga sampel.
Kortim adalah koordinator tim, yang bertugas mengawasi dan memeriksa hasil pencacahan oleh PPL.
Kortim melakukan koordinasi dengan ketua RT/RW/Dusun/Lingkungan/Desa untuk memperlancar pendataan lapangan sensus penduduk lanjutan.
Koseka adalah koordinator sensus Kecamatan, yang berkoordinasi dengan Camat.
Koseka juga bertugas sebagai koordinator dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sensus penduduk lanjutan yang dilakukan oleh Kortim dan PPL yang menjadi tanggung jawabnya.
*Pelaksanaan Penjaminan Kualitas dan Pengawasan*
Kegiatan penjaminan kualitas berkaitan dengan visi BPS 2020-2024, yakni “Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju”.
Selain itu, pelaksanaan penjaminan kualitas merupakan rekomendasi dari UN dalam “Principle and Recommendations for Population and Housing Census”.
Ini agar dapat menghasilkan data yang berkualitas, BPS pun berinovasi dengan melaksanakan kegiatan penjaminan kualitas untuk peringatan dini.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendeteksi indikasi kesalahan sedini mungkin (early warning) agar petugas dapat melakukan perbaikan secara segera.
Untuk meningkatkan kualitas pendataan, juga dilakukan kegiatan pengawasan yang berkesinambungan dan berjenjang.
*Manfaatkan Teknologi Informasi*
Dalam pelaksanaan SP2020 Lanjutan, BPS memanfaatkan sejumlah teknologi informasi.
Hal ini sekaligus menjadi inovasi BPS.
Terdapat empat metode pendataan utama yang digunakan BPS dengan bantuan teknologi.
Pertama, pencil and paper interviewing (PAPI).
Metode pendataan ini menggunakan kuesioner kertas yang biasa digunakan oleh BPS dalam kegiatan sensus dan survei.
Kegiatan ini hanya dilakukan di dua kabupaten, yaitu Lampung Barat dan Pesisir Barat.
Kedua, computer assisted personal interviewing (CAPI), yang dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota lainnya.
Metode pendataan ini menggunakan kuesioner pada aplikasi yang hasilnya diinput melalui gawai.
Metode ketiga dan keempat yaitu moda pendataan CATI dan moda pendataan CAWI.
Moda CATI dan moda CAWI digunakan sebagai opsi jika rumah tangga sampel berhalangan didata dengan moda CAPI dan moda PAPI.
Pada moda CATI, pendataan dilakukan oleh petugas admin khusus dari BPS RI.
Sedangkan pada moda CAWI, rumah tangga sampel akan diminta mengisi sendiri pendataan SP2020 lanjutan pada alamat website tertentu.
*Penggunaan Alat Pelindung Diri*
Dalam melakukan pendataan lapangan sensus penduduk lanjutan, petugas sensus dilengkapi alat pelindung diri (APD), seperti masker dan hand sanitizer.
Bahkan pada saat rekrutmen, petugas dipersyaratkan sudah vaksin hingga vaksin kedua.
Jika petugas sudah memungkinkan untuk booster, maka booster dilakukan sebelum petugas turun lapangan.
Masyarakat Lampung telah menerima kedatangan petugas Sensus Penduduk Lanjutan, dan bersedia diwawancara pada saat pemutakhiran pada 15 sampai 31 Mei 2022 lalu.
Selanjutnya, bagi masyarakat Lampung yang terpilih sebagai rumah tangga sampel pada periode 1 sampai 30 Juni 2022, kami mengharapkan kembali dukungan masyarakat Bumi Ruwa Jurai agar dapat menerima kedatangan petugas BPS dengan baik.
Jawab pertanyaan petugas sensus dengan benar dan jujur. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/BPS3.jpg)