Idul Adha 2022

Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2022

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentukan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK. Simak penjelasannya berikut ini.

Editor: Kiki Novilia
Pixabay.com/Alexas_Fotos
Ilustrasi sapi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentukan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menentukan syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Selasa (31/5/2022), terdapat beberapa syarat hewan kurban

Sebab, syarat hewan kurban yang terkena PMK bisa dihukumi sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terjangkit wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), simak uraiannya.

Baca juga: Simak Amalan Sunah Hari Tasyrik Idul Adha 2022

Baca juga: Simak Amalan Sunah Bagi Wanita Haid Selama Idul Adha 2022

1. Hewan kurban sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

a. Lepuh ringan pada celah kuku

b. Kondisi lesu

c. Tidak nafsu makan

d. Keluar air liur lebih dari biasanya

Baca juga: Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Baca juga: Simak Bacaan Zikir saat Salat Idul Adha

2. Hewan kurban tidak sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

a. Kuku melepuh dan mengelupas

b. pincang hingga tidak bisa berjalan

c. Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved