Bandar Lampung

Menilik Persiapan Kelurahan Sumber Agung, Salah Satu Model DRPPA di Lampung

Ada 15 DRPPA mewakili 15 kabupaten/ kota sebagai model. Satu diantaranya di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Kondisi kantor Kelurahan Sumber Agung, Insert: Momen Deklarasi mandiri DRPPA di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kehadiran Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) terus diperluas seiring pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. 

Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak terkait termasuk TP PKK Provinsi Lampung telah melaunching dan melakukan penandatanganan komitmen bersama penetapan Desa/ Kelurahan RPPA sekaligus Desa Konvergensi Penanganan dan Pencegahan Stunting pada 26 April lalu.

Ada 15 DRPPA mewakili 15 kabupaten/ kota sebagai model.

Satu diantaranya di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung

Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat (24/6/2022), secara umum kelurahan ini memiliki beragam aktivitas termasuk di sektor pariwisata yang kian berkembang.

Keberadaan perumahan juga terus tumbuh. 

Didapati masyarakat yang berprofesi sebagai petani, peternak, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dimana ada juga digeluti perempuan. 

Namun tidak sedikit masyarakat yang belum paham atau tahu terkait program KRPPA saat dilakukan wawancara di lapangan.

Lurah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung Satria mengatakan, terkait DRPPA di kelurahan ini, memang baru sebatas kegiatan awal berupa pembinaan dan koordinasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandar Lampung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Sudah dua kali koordinasi dan pembinaan dilakukan. Sosialisasi mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan dan lainnya. Baru minggu-minggu kemarin," jelas Satria saat dikonfirmasi.

Sosialisasi terutama menekankan 10 indikator DRPPA diakuinya masih terus diproses secara bertahap. 

Baik mengenai pengorganisasian perempuan dan anak di tingkat kelurahan, tersedianya data pilah tentang anak dan perempuan, peraturan kelurahan tentang DRPPA, pembiayaan dan pendayagunaan aset kelurahan untuk mewujudkan KRPPA. 

Kemudian terpenuhinya persentase keterwakilan perempuan di pemerintah kelurahan dan dewan kelurahan, persentase perempuan wirausaha di kelurahan, pengasuhan berbasis hak anak hingga tidak adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak ada pekerja anak, dan tidak ada pernikahan di bawah umur (menikah di bawah usia 18 tahun). 

"Sekarang ini masih tahapan, terkait arahan lebih lanjut masih menunggu tapi tetap pasti tujuannya ke masyarakatnya. Bagaimana bisa mengentaskan berbagai persoalan yang ada," ujarnya.

Sekretaris Camat Kemiling Laurensia Reni sangat mendukung dengan adanya program DRPPA. Terlebih ini akan berdampak langsung ke masyarakat.

"Termasuk dari kasus stunting yang ada di Kelurahan Sumber Agung, tentu melalui program ini harapannya bisa menjadi kelurahan yang lebih baik ke depannya," kata dia.

Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung Sri Asiyah mengungkapkan, DRPPA merupakan program baru dari Kementerian PPPA. 

"Untuk Kota Bandar Lampung berdasarkan komitmen Ibu Wali Kota tentu sangat mendukung penuh, koordinasi dengan kementerian juga terus dilakukan," papar dia.

Mengenai penetapan Kelurahan Sumber Agung sebagai model DRPPA oleh provinsi, terusnya, karena disandingkan dengan program pengentasan stunting.

Bahkan di sisi lain, tidak dipungkiri masih ada pekerja anak di sektor informal. 

“Namun soal pendataan (pekerja anak) kami sering berkoordinasi dengan dinas sosial memang dibilangnya tidak ada, karena pekerjaannya informal. Itu yang agak susah didata,” ujar Sri.

Terkait DRPPA, beberapa OPD sudah diajak turun ke Kelurahan Sumber Agung untuk bersama memberi pembinaan. Seperti dari Dinas Kesehatan, PKKBN, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, hingga Dinas Koperasi dan UMKM.

"Banyak indikator yang harus dipenuhi dan kami masih tahap persiapan untuk itu. Pendataan juga masih terus dilakukan, karena mengajak masyarakat terlibat aktif dalam hal ini tidak mudah,” urainya.

Sebagai wujud komitmen, seluruh daerah di Bandar Lampung juga didorong untuk menjadi DRPPA.

Tahap pertama akan ada pelatihan yang diberikan dari fasilitator nasional Kementerian PPPA. 

"Insya Allah awal Juli nanti akan dilatih 20 orang fasilitator daerah," jelas dia.

Pihaknya berharap semua program pembangunan yang ada semakin memperhatikan hak perempuan dan anak.

"Intinya bagaimana perempuan dan anak terlindungi," tekannya.

Terkait kasus kekerasan terhadap perempuan, Sri tidak memungkiri masih terus terjadi. Terlebih sebagai ibukota provinsi, tentu pencetus penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilainya selalu ada. 

"Untuk itu kami selalu berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Lada Damar, Puspa, dan lainnya untuk turun saling memberi sosialisasi, edukasi dan memfasilitasi terhadap kasus seperti ini," kata dia.

Wali Kota Berkomitmen

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam hal ini siap berkomitmen dan mendukung penuh upaya pengentasan berbagai persoalan terhadap perempuan dan anak melalui DRPPA.

Termasuk melalui pembentukan 126 kelurahan ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) di Kota Tapis Berseri ini.

Seluruh kelurahan di Bandar Lampung akan mengoptimalkan program tersebut. 

"Kota Bandar Lampung bahkan ada pendampingan hukum untuk kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak, bahkan kita juga alokasikan dana khusus untuk penanganan terkait masalah perempuan dan anak ini," kata Eva Dwiana.

Gayung bersambut, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LadA) Damar Lampung Sely Fitriani turut mengapresiasi upaya Pemkot Bandar Lampung dalam mewujudkan DRPPA di tiap kelurahan.

"Harapannya mulai mempersiapkan peraturan wali kota hingga peraturan kelurahan terkait kelurahan ramah perempuan dan peduli anak," sambungnya.

Hal lain yang tak kalah penting adalah memfasilitasi kelurahan atau desa agar kelurahan atau desa ini bisa semakin efektif menjalankan program. 

Termasuk adanya peran dari dunia usaha sesuai mandat peraturan daerah maupun mandat SDGs (Sustainable Development Goals).

"Dunia usaha harus berperan dalam upaya pencegahan maupun penanganan," jelas dia.

2 Kabupaten Jadi Pilot Project Nasional

Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung Toni Fisher mengatakan, di Lampung sudah ada dua kabupaten yakni Tanggamus dan Tulang Bawang yang menjadi pilot project nasional terkait DRPPA.

"Di Lampung pilot projectnya nasional tahun 2021 ada 2 kabupaten, Tanggamus dan Tulang Bawang. Masing-masing dua desa," kata Toni yang juga fasilitator daerah.

Empat desa ini sudah diberi pemahaman tentang bagaimana mengembangkan DRPPA dengan 10 indikatornya. Termasuk kewajiban mengembangkan DRPPA minimal 1 kecamatan 1 desa. 

Kendalanya diakui Toni adalah masih kurangnya pemahaman dari aparat desa padahal program ini ada juga dalam kegiatan utama dana desa.

"Kenyataannya tidak semua kepala desa tahu, terkait program itu. Kemudian Lampung membuat lagi adanya model DRPPA di 15 kabupaten/ kota yang diintegrasikan dengan program stunting," papar Ketua Komnas Perlindungan Anak Lampung itu.

Dalam hal ini sosialisasi berkelanjutan harus terus dilakukan mengenai program dan perealisasiannya.

"Kita juga turut menggaungkan program DRPPA secara mandiri ke desa-desa. Mendampingi deklarasi dari tahun ke tahun," jelas dia.

Diantaranya di Kecamatan Banjar Agung, Banjar Margo, hingga di Gedung Meneng di Tulang Bawang juga di Lampung Selatan salah satunya di Kecamatan Penengahan.

"Secara mandiri pemerintah desa melakukan deklarasi itu," sambung Toni.

"Program ini harus betul-betul diketahui sampai ke bawah," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved