Tulangbawang
Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya di Tulangbawang Diringkus Tanpa Perlawanan
Polsek Banjar Agung berhasil ringkus pelaku curanmor beserta penadahnya. Pelaku utama kasus curanmor ini adalah IS (25), warga Kelurahan Sukarame.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Banjar Agung berhasil bekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari dua pelaku curanmor tersebut satu diantaranya merupakan pembeli kendaraan hasil curian (penadah).
Adapun pelaku utama kasus curanmor ini adalah IS (25), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Sedangkan DD (23) merupakan pelaku pembeli barang hasil curian (penadah), yang merupakan warga Desa Sinar Karya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku curanmor beserta pembelinya ini, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing, Rabu (22/06/2022) kemarin," jelas Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Bupati Winarti Apresiasi Kinerja Guru dan Bidan Desa atas Sinergi 25 Program di Tulangbawang
Baca juga: Bertamu ke Rumah Teman di Gedong Meneng, Warga Enggal Bandar Lampung Jadi Korban Curanmor
Kapolsek menuturkan, penangkapan kepada dua orang tersebut, sesuai laporan dan keterangan dari korban.
Menurut penjelasan, kejadian curanmor tersebut terjadi pada hari Rabu (04/05/2022) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, saat korban Bayu Santoso (22) memarkirkan kendaraan di dalam ruko rumah makan CIE, Jalan Ethanol, Kampung Warga Makmur Jaya.
"Karena kecapean, korban hanya menutup pintu dan lupa menguncinya. Namun, saat korban terbangun dari tidur, melihat sepeda motor dan tas miliknya sudah raib dengan posisi pintu ruko yang sudah terbuka," terangnya.
Sehingga, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor.
Selain itu, handphone (HP) merek Vivo Y12s, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, STNK, KTP dan kartu vaksin, raib bersama motor tersebut.
Dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 21,5 juta.
Setelah dilakukan penangkapan kepada pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam tanpa plat nomor, beserta STNK dan kunci kontak milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku IS dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan untuk pelaku DD akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
Teman Makan Teman, Buruh Tebang Tebu di Tulang Bawang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Satuan Samapta Polres Tulangbawang Lakukan Patroli Presisi di Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Sejak PMK Muncul di Lampung, Dinas Pertanian Tulangbawang Catat Ratusan Ekor Sapi Positif Terjangkit |
![]() |
---|
Dinas Pertanian Tulangbawang Suntik 350 Sapi di Kampung Kahuripan Jaya |
![]() |
---|
Distan Tulangbawang Catat 379 Sapi Terdampak PMK, 259 Sembuh |
![]() |
---|