Bandar Lampung

Eva Dwiana Tegaskan Tak Segan Memecat ASN Pemkot Bandar Lampung Malas dan Kerap Bolos Kerja

ASN malas dan kerap bolos di Pemkot Bandar Lampung siap-siap dapat sanksi tegas. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sebut dirinya tak segan memecat.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi - Eva Dwiana. Wali Kota Bandar Lampung tegaskan ASN yang malas dan kerap bolos kerja siap-siap dapat sanksi tegas pemecatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Sikap tegas akan diambil oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kepada aparatur pemerintah di lingkup Pemkot setempat yang malas.

Eva Dwiana memperingatkan para ASN yang memiliki kinerja kurang baik.

Bahkan, dirinya dirinya tak segan untuk memecan ASN yang malas atau sering bolos kerja.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan tidak akan segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada ASN bagi ASN di lingkup Pemkot Bandar Lampung yang kedapatkan melanggar disiplin ASN, terutama dalam hal kehadiran kerja ASN.

Eva Dwiana menyebut terkait adanya aturan baru yang memuat jam kerja yang harus dipatuhi ASN.

Baca juga: Kabar Gembira bagi ASN Pemkot Bandar Lampung, Gaji ke-13 Cair Juli Mendatang

Baca juga: Gaji ke-13 Plus Bonus Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung Akan Cair Juli

Eva Dwiana memastikan, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang didapati malas atau sering membolos kerja, bakal dikenakan sanksi pemecatan.

Itu, apa bila PNS yang bersangkutan bolos kerja selama 10 hari berturut-turut.

Demikian juga, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja secara komulatif dalam satu tahun.

Proses pemecatan terkategori diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, sanksi pemecatan atas dasar ketidakdisiplinan untuk hadir bekerja itu merujuk pada aturan terbaru.

Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN.

"Kita akan ikuti aturan itu," kata Eva Dwiana, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Sedang Ambil Uang di ATM, Karyawan di Bandar Lampung Kehilangan Sepeda Motor Miliknya

Baca juga: Ratusan Alumni Hadiri Reuni Perak 25 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung Angkatan 97

Untuk memastikan aturan itu berjalan, Eva Dwiana mengaku akan mengintruksikan secara tegas masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Agar, lanjut dia, para kepala OPD  mengawasi seluruh PNS yang ada di lingkungan kerjanya.

"Termasuk juga camat-camat, untuk melihat perangkat kerjanya di lingkup kecamatan," terang dia.

Kontrak Kerja PPPK

Ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bandar Lampung sedikit lega.

Meski Surat Keputusan (SK) belum turun, namun sebanyak 1.166 PPPK sudah menandatangani surat kontrak perjanjian kerja dengan pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Perjanjian kontrak kerja untuk PPPK tersebut mulanya dilakukan bertahap yang dijadwalkan sejak Mei-Juli 2022.

Namun akibat desakan, akhirnya dilakukan serentak pada awal Juni 2022 lalu.

Y, salah seorang PPPK bersyukur telah melakukan tanda tangan kontrak kerja.

"Alhamdulillah sudah. kalo kontrak kerja sudah di tandatangani. Kita  masih menunggu pembagian SK nya," kata Y Rabu (22/6/2022).

Y berharap pembagian SK bisa dilakukan lebih cepat.

Sebab proses penandatanganan kerja dengan Pemkot Bandar Lampung sudah dilakukan.

"Kalo harapan kami akhir bulan ini sudah ada info pembagian SK, dari pihak BKD bilang bulan Juli," kata Y.

Hal yang sama diungkapkan oleh E. Dia juga berharap Pemkot Bandar Lampung bisa segera mengeluarkan SK.

"Karena sudah beres tanda tangan SK nya. Kontrak kerja sampai 2027," kata E.

Sebelumnya, Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty tak membantah keluhan para PPPK.

Namun, kata dia, nyatanya SK memang belum turun lantaran masih diproses.

"Kita ini jalan terus semua masih di proses," kata Herliwaty.

Dia menjelaskan, BKD sudah memproses  pemberkasan sejak Januari 2022 lalu.

Pemberkasan itu selesai, dan diserahkan kepada BKN pada Februari 2022.

"Jadi kita sudah kerja dengan cepat setelah selesai langsung kita serahkan ke BKN berkasnya," ungkapnya.

Namun demikian, kata dia, proses verifikasi data oleh BKN membutuhkan waktu.

BKN baru mengkonfirmasi kesiapan berkas PPPK pada akhir April 2022.

"Jadi April itu memang baru terkonfirmasi, dan ada satu yang gugur. Dari 1167 PPPK menjadi 1166. Karena satu itu salah di pemberkasan," jelasnya.

Dilanjutkannya, penyerahan SK tersebut tak bisa begitu saja. Ada proses yang harus dilakukan terlebih dahulu.

Seperti, PPPK harus melakukan perjanjian kerja kepada Pemkot Bandar Lampung terlebih dahulu.

"Nah saat ini sedang kita lakukan. Sejak Senin kemarin itu sudah berjalan untuk penandatanganan perjanjian kerja," kata dia.

Dia memprakirakan, SK akan diserahkan pada Juli 2022.

Sebab, saat ini sedang menjalani prosesi perjanjian kerja antara Pemkot Bandar Lampung dengan PPPK.

"Insya Allah Juli semuanya sudah siap. Mei kemarin memang kita sibuk dengan Apeksi. Cuma memang sekarang sudah kita laksanakan secara bergilir," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved