Berita Terkini Artis

Indra Kenz Mengaku Lega Sudah Jalani Proses Hukum, 'Terima Kasih Semuanya'

Indra Kenz mengaku lega telah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukannya.

Instagram @indrakenz
Ilustrasi Indra Kenz. Indra Kenz mengaku lega telah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukannya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Indra Kenz mengaku lega telah menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading ilegal Binomo yang dilakukannya.

Indra Kenz sendiri telah ditahan di penjara selama 120 hari.

Saat ditemui, Indra Kenz terlihat memakai rompi berwarna merah dengan bertuliskan tahanan.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022), Indra Kenz mengaku hingga saat ini bersikap kooperatif dalam menjalani prosedur hukum.

"Bang Indra, gimana kabarnya, Bang?" tanya wartawan.

Baca juga: Kondisi Indra Kenz Seusai Ditahan Selama 120 Hari, Kuasa Hukum: Prihatin Ya

Baca juga: Indra Kenz Disebut Akan Bebas 6 Hari Lagi, Korbannya Siap Demo Besar-besaran

"Baik, baik," jawab Indra singkat.

"Akan kooperatif berarti ya, Bang?" tanya wartawan lagi.

"Pastinya, dari awal saya selalu kooperatif."

"Saya selalu jawab semua BAP, nggak pernah nggak mau jawab," tutur Indra.

Ia juga mengaku lega telah menjalani proses hukumnya hingga saat ini.

"Saya juga lega ya udah tahap 2 biar cepat selesai pastinya, terima kasih semuanya," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan kondisi kliennya pasca ditahan selama 120 hari.

Baca juga: Tabiat Asli Angga Wijaya Dikeluhkan Dewi Perssik, Baru Terungkap 2 Tahun Nikah

Baca juga: Pemilik Holywings Akhirnya Terungkap, Tak Cuma Nikita Mirzani dan Hotman Paris

"Pada prinsipnya, dia bagi saya sehat, bagus ya."

"Mungkin sedang tertekan itu sangat wajar ya," ungkap Brian.

Brian mengatakan bahwa kliennya merasa prihatin, mengingat anggota keluarga Indra juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved