Tanggamus

Pencuri Ditangkap Polisi Sedang Main Game, Berfoya-foya dari Hasil Kejahatan

Dalam penangkapan pelaku curanmor tersebut, petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus juga mengamankan dua orang penadah motor curian.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok. Humas Polres Tanggamus
Pelaku curanmor dan penadahnya tidak berkutik saat diamankan Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Pugung menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA atau Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Senin (20/6/2022) lalu.

Dalam penangkapan pelaku curanmor tersebut, petugas Polsek Pugung Polres Tanggamus turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 BE 4824 VS warna abu-abu hitam dan Honda Revo nomor polisi BE 4859 VN warna hitam merah sebagai barang bukti.

Sepeda motor tersebut milik korban Robi Sugara (24), dalam perkara curanmor 10 Juni 2022 di rumahnya Dusun Sukawangi, Pekon Pungkut, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Sepeda motor Honda Beat B 3834 KGT warna hitam milik korban Suhendra (23) warga Pekon Way Halom, Gunung Alip, Tanggamus dalam perkara 8 Juni 2022 di jalan area pesawahan Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Selain berhasil menangkap SA, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya sebagai penadah, yakni AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Baca juga: Motor Mahasiswa Asal Tanggamus Raib Dicuri, di Indekos Bandar Lampung

Baca juga: Risau Kambing Saburai Terancam Punah, Peternak di Tanggamus Lampung Harap Bantuan Pemerintah

Kapolsek Pugung Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, ketiga orang yang ditangkap atas dasar 2 laporan polisi dan 2 korban dengan 2 TKP di wilayah hukum Polsek Pugung, Polres Tanggamus.

"Ketiga tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung," ungkap Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (26/6/2022).

Ditambahkan Ipda Ori Wiryadi, ketiga tersangka berhasil ditangkap di hari yang sama.

"SA ditangkap pada pukul 22.00 WIB di Pekon Tanjung Heran saat bermain game," ungkap Ori.

"Kalau RDS ditangkap pukul 22.30 WIB dan AG pada pukul 23.00 WIB di rumahnya masing-masing," sambungnya.

Ori menyampaikan, berdasarkan keterangan korban Robi Sugara, kejadian apes yang menimpa dirinya itu terjadi pada Jumat (10/6/2022) lalu sekira pukul 03.00 WIB di kediamannya.

Dari hasil olah TKP, terungkap bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah korban melalui tiang rumah yang dipanjat para tersangka menuju ke atap rumah.

Kemudian, para tersangka membongkar atap genting, lalu masuk ke rumah korban.

Selanjutnya, sejumlah barang berharga milik korban diangkut oleh para tersangka.

Mereka keluar dari rumah korban melalui pintu L rumah korban.

Sejumlah barang berharga yang dicuri di antaranya dua sepeda motor yang telah disebutkan sebelumnya dan ponsel Oppo A53 warna hitam.

Di samping itu, tas ransel warna biru, dompet warna coklat berisi KTP, STNK Honda Supra X 125 BE 4824 VS, 29 bungkus rokok berbagai merk, dan 5 bungkus mie instan merek pop mie turut digondol.

Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 16 juta. 

"Dari hasil keterangan tersangka SA, melakukan curat bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor kepada Agustika seharga Rp 2 juta," jelasnya.

Selanjutnya, pada kasus lainnya, berdasarkan keterangan korban Suhendra, curanmor yang dialami terjadi pada Rabu (8/6/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB di area pesawahan Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian tersebut bermula saat dirinya bersama kawannya hendak melakukan pertemuan dengan dua perempuan yang dikenalnya via media sosial Facebook.

Kedua perempuan tersebut mengaku sebagai MO dan MY.

Keempatnya membuat janji untuk bertemu di sebuah gubuk area pesawahan tersebut.

Setibanya di lokasi gubuk, korban memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan dalam keadaan stang motor terkunci.

Sementara, korban dan temannya sedang berbincang-bincang dengan kedua wanita tersebut di gubuk.

Usai melakukan perbincangan, kedua wanita itu mengajak korban dan temannya jalan-jalan di area pesawahan tersebut.

Kala itu, korban telah meminta kedua wanita itu untuk segera pulang.

Namun, keduanya enggan untuk pulang.

Padahal, kondisi pada waktu itu, telah larut malam.

Akhirnya, korban pun memaksa kedua wanita itu untuk pulang.

Sampai di lokasi tempat motor diparkirkan, korban dikejutkan dengan motornya yang raib.

Suhendra mengaku, atas kejadian tersebut, dirinya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.

Sementara itu, dari keterangan tersangka SA, motor Honda Beat milik Suhendra telah dijual kepada tersangka penadah RDS seharga Rp 900 ribu.

"Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku," beber Ori. 

"Terhadap kedua perempuan tersebut juga masih dilakukan pencarian," imbuhnya.

Ia menambahkan, saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Pugung.

Ketiga rekan SA berinisial T, J, dan Y kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lalu, dua wanita yang dicurigai sebagai komplotan pelaku yang mengaku sebagai MO dan MY masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," terang Ori. 

"Dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, bahwa uang hasil penjualan motor tersebut digunakannya untuk foya-foya bersama rekan-rekannya.

"Uangnya habis untuk makan bersama kawan semua termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra," kata Tata di Mapolsek Pugung.

(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved