Berita Terkini Artis

Holywings di Jakarta Ditutup, Nikita Mirzani Kasihan dengan Nasib Pegawai

Nikita Mirzani, salah satu pemilik saham Holywings, mengaku prihatin dengan nasib pegawainya setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usahanya.

Editor: taryono
holywings / @nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani. Nikita Mirzani, salah satu pemilik saham Holywings, mengaku prihatin dengan nasib pegawainya setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usahanya. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Penutupan dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Atas penutupan itu, Nikita Mirzani, salah satu pemilik saham Holywings, mengaku prihatin dengan nasib pegawainya.

Nikita Mirzani juga mengaku tak tahu menahu mengenai kabar yang menyebut Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings

"Enggak tahu gua, enggak tahu apa-apa. Yang jelas di HW (Holywings) enggak tahu apa-apa di sana," kata Nikita Mirzani di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). 

Baca juga: Dito Mahendra Ngaku Tak Kenal Nikita Mirzani, Kaget Dituding Penipu

Baca juga: Dito Mahendra Kaget Dituduh Penipu oleh Nikita Mirzani, Mengaku Tak Kenal Nyai

Soal itu, Nikita Mirzani tak mau banyak bicara. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak manajemen.

Yang menjadi perhatian Nikita Mirzani, yakni nasib pegawai yang selama ini bekerja di Holywings.

"Kita punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana. Banyak juga orang kayak kalian cari nafkah buat anak istrinya," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. 

Pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut mengacu pada isi rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Yakni, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, total ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. 

Baca juga: Holywings Terjerat Kasus Hukum, Hotman Paris dan Nikita Mirzani Belum Berikan Komentar

Baca juga: Nikita Mirzani Mangkir Panggilan Penyidik, Agenda Mediasi dengan Dito Mahendra

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas,  sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).

Pencabutan tersebut diduga didasari adanya penistaan agama dengan menggunakan nama Muhammad untuk mendapatkan minuman alkohol gratis.

Holywings yang terjerat kasus hukum

Nikita Mirzani dan Hotman Paris, masih belum memberikan tanggapan terkait dengan Holywings yang terjerat kasus hukum.

Nikita Mirzani dan Hotman Paris diketahui menjadi bagian dari pemegang saham di Holywings.

Holywings harus menghadapi kasus hukum gegara konten promo minum alkohol gratis bagi nama Muhammad dan Maria.

Terkait dengan kasus tersebut, polisi pun telah menetapkan 6 orang tersangka.

Meski karyawannya ditangkap dan jadi tersangka, Nikita Mirzani dan Hotman Paris yang punya saham di Holywings masih bungkam.

Hingga saat ini, Holywings memiliki tiga jenis usaha, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.

Yang kini tengah tersangkut masalah hukum adalah Holywings Bar. Satu di antara usaha milik Holywings yang memberikan promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Holywings sendiri didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014.

Co-Founder Holywings adalah Ivan Tanjaya (33 tahun). Sementara itu, Hotman Paris dan Nikita Mirzani resmi menjadi pemegang saham Holywings pada bulan Mei 2021.

Selain sebagai pemegang saham, Hotman Paris juga ditunjuk menjadi pengacara bisnis usaha bar-resto tersebut.

Menurut Ivan, Holywings tercipta setelah bisnis kedai nasi gorengnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara terus mengalami kerugian.

Saat memberikan keterangan atas pembelian saham Holywings, Hotman mengatakan, dirinya dan Nikita bakal turut serta dalam pembangunan beach club terbesar di Asia.

"Yang jelas sekarang Holywings sudah ada 30 (outlet) dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (7/5/2021).

Di sisi lain, Holywings juga bakal melakukan ekspansi bisnis dengan membuka outlet baru di seluruh Indonesia.

Bahkan kala itu ia mengatakan, target jumlah outlet Holywings pada tahun 2021 akan mencapai 50 outltet yang tersebar di seluruh Indonesia.

Viral di Media Sosial

Kasus ini berawal saat unggahan Holywings Indonesia tentang promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria viral di media sosial.

Melansir Tribun Jakarta, promo tersebut pertamakali diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia.

Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.

Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.

Dituliskan untuk yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan sebotol gratis minuman alkohol di Holywings.

Seusai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.

Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.

Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

Tersangka Lain

Di sisi lain, polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan setelah menetapkan tersangka dalam kasus promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama 'Muhammad dan Maria'.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut saat ini pihaknya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Budhi menerangkan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut soal dugaan penistaan agama itu.

"Iya (kemungkinan ada tersangka lain), nanti kita kembangkan lagi," kata Budhi saat dihubungi, Sabtu (25/6/2022).

Sejauh ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu adalah berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Adapun peran para tersangka adalah EJD (27) sebagai Direktur Kreatif bertugas mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.

Tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual.

Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Keenam karyawan itu dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," jelas Budhi.

 Holywings Bar

1. Holywings Karang Bunga, Bandung

2. Holywings Epicentrum, Jakarta Selatan

3. Holywings Forest, Bekasi

4. Holywings GS, Gading Serpong

5. Holywings Gold, Bandung

6. Holywings Gold, Surabaya

7. Holywings Gold, Kelapa Gading

8. Holywings Ground, Tanjung Dureng

9. Holywings Gunawarman, Jakarta Selatan

10. Holywings Kertajaya, Surabaya

11. Holywings Tanjung Bunga, Makassar

12. Holywings Live, Medan

13. Holywings Live, Pantai Indah Kapuk

14. Holywings Pondok Indah, Jakarta Selatan

15. Holywings Reserve Senayan, Jakarta Pusat

16. Holywings Rooftop, Jakarta Selatan

17. Holywings The Garrison, Jakarta Selatan

18. Holywings Graha Famili, Surabaya

19. Holywings Live, Batam

20. Holywings Live, Semarang

21. Holywings Dragon, PIK 2

22. Holywings Campus, Karawaci

23. Holywings Live, Manado

24. Holywings Live, Pekanbaru

25. Holywings Bar Y, QBIG

26. Holywings Citra 6, Jakarta Barat

Holywings Club

1. Holywings Club 1 Pentagon, Surabaya

2. Holywings Rooftop, Mega Kuningan

3. Holywings Club 4, Makassar

4. Holywings Vendetta Club, Gatsu

5. Holywings Club VI, Bandung

6. Holywings Club 7, Semarang

7. Holywings Club 8 Tiger, PIK 2

8. Holywings Club 9, Medan

9. Holywings Club X, Q BIG

10. Holywings Club 11, Batam

- Holywings Beach Fest (Segera), Jl. Pantai Berawa, Banjar Berawa, Kuta, Badung, Bali.

(Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved