Investasi

Cara Pembayaran Gadai Secara Online

Berikut ini cara pembayaran gadai secara online. PT Pegadaian dalam hal ini turut memberi kemudahan bertransaksi pembayaran gadai secara online.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Cara pembayaran gadai via Pegadaian Digital dengan registrasi terlebih dahulu. Cara pembayaran gadai secara online. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Simak penjelasan bagaimana pembayaran gadai secara online dimana masyarakat kini semakin dimudahkan dengan layanan transaksi secara mobile atau melalui online.

PT Pegadaian dalam hal ini juga turut memberi kemudahan bertransaksi pembayaran gadai tanpa harus costumer datang ke kantor cabang Pegadaian.

"Semua pembayaran gadai bisa dilakukan melalui aplikasi dan mobile banking," jelas Asistant Manager I PT Pegadaian Area Lampung Hendra Fahlevi, Selasa (28/6/2022).

Berikut berbagai jenis transaksi pembayaran gadai yang bisa dilakukan costumer: 

1. Perpanjangan Gadai atau Gadai Ulang: artinya membayar sewa modal dan biaya administrasi lain tanpa melakukan cicilan sehingga jangka waktu pinjaman diperpanjang namun uang pinjaman tetap. 

Baca juga: Cara Buka Tabungan Anak di Bank Danamon, Ada Pilihan Usia dan Jenis Syariah

Baca juga: Cara Tarik Tunai tanpa Kartu di ATM Bank Danamon

2. Cicil Gadai: artinya melakukan cicilan sehingga uang pinjaman berkurang.

3. Tebus Gadai: merupakan transaksi melunasi pinjaman beserta sewa modal sehingga barang jaminan bisa diambil. 

Namun, untuk transaksi tanpa datang ke cabang Pegadaian, pengambilan barang jaminan tetap harus dilakukan oleh nasabah dengan membawa Surat Bukti Gadai (SBG).

Berikut cara pembayaran gadai di Pegadaian secara online:

- Bayar Gadai di Aplikasi Pegadaian Digital.

Salah satu cara mudah adalah dengan melakukan transaksi bayar gadai di aplikasi Pegadaian Digital. 

Mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store dan melakukan registrasi. 

Setelah itu, transaksi pembayaran gadai di menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai, pilih jenis pembayaran gadai yang akan dilakukan.

Lalu masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG). 

Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank atau dengan menggunakan metode pembayaran G-Cash.

Pastikan saldo cukup untuk membayar tagihan.

- Bayar Gadai Pegadaian dengan Mobile Banking.

Selain melalui aplikasi Pegadaian Digital, pembayaran gadai juga bisa melakukan transaksi pembayaran gadai dengan mobile banking. 

Transaksi bisa dilakukan melalui mobile banking BRI, BNI, Bank Mandiri, hingga BCA

Caranya adalah sebagai berikut:

1. Melalui BRI:

Buka aplikasi Mobile Banking BRI dan pilih menu Pembayaran lalu klik Pegadaian.

Masukkan kode transaksi untuk melakukan pembayaran gadai sesuai yang diperlukan diikuti dengan nomor kredit yang tertera di Surat Bukti Gadai (SBG).

Perpanjang gadai : 30151 + nomor kredit, Cicil gadai : 30152 + nomor kredit, Tebus gadai : 30153 + nomor kredit.

Lakukan pembayaran sesuai nominal tagihan.

2. Melalui BNI: 

Buka aplikasi Mobile Banking BNI dan pilih menu Pembayaran.

Klik Pegadaian pada menu tersebut lalu tentukan transaksi yang ingin dilakukan.

Masukkan nomor kredit yang ada pada Surat Bukti Gadai (SBG) dan bayarkan sesuai nominalnya.

3. Melalui Mandiri:

Buka aplikasi Mandiri Online lalu pilih menu Bayar dan Buat Pembayaran Baru.

Klik Multipayment pada menu tersebut lalu pilih penyedia jasa Pegadaian. 

Akan muncul berbagai jenis transaksi Pegadaian misal Pegadaian KCA Cicil, Pegadaian KCA Perpanjangan, dan Pegadaian KCA Tebus. 

Pilih transaksi yang ingin dilakukan.

Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG) dan lakukan pembayaran sesuai nominalnya.

4. Melalui BCA

Buka aplikasi Mobile Banking BCA.

Pilih menu m-Transfer dan klik BCA Virtual Account.

Masukkan kode transaksi diikuti nomor kredit yang ada di Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai berikut Perpanjang Gadai : 22555 + nomor kredit, Tebus Gadai : 22111 + nomor kredit.

Lakukan pembayaran sesuai nominal tagihan.

(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved