Advertorial
Pemkot Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama
Pemkot Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani Perjanjian Kerjasama
Tribunlampung.co.id, Metro- Pemkot Metro melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Kamis (30/6/2022).
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Guest House Rumah Dinas Walikota Metro, antara Walikota Metro dr Wahdi dengan Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Eko Purnomo.
Penandatanganan kerja sama itu juga disaksikan Asisten Deputi Direktur Wilayah Sumatera Bagian Selatan, Y Aris Daryanto, Asisten I Pemkot Metro M.Supriyadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan.
Lalu, Kadis Ketenagakerjaan Kota Metro Komarudin, Kepala BPJS Ketanagkerjaan KCP Kota Metro Gustanto Achmad.
Disela-sela penandatanganan kerja sama, juga dilakukan sosialisasi manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Walikota Metro serta jajaran, sekaligus penyerahan santunan jaminan kematian
Walikota Metro dr Wahdi menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemkot Metro dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terjalin selama ini agar selalu selaras.
Dia berharap, kerja sama ini bisa terus memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
"Khususnya pekerja dilingkungan Pemkot Metro. Dan mendaftarkan ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBD daerah," tutur Walikota Wahdi.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemkot Metro yang sangat mendukung penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan kepada pekerja di lingkup Kota Metro.
Dia berharap seluruh tenaga kerja di Kota Metro bisa terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Baik itu yang melalui skema pembiayaan APBD ataupun mandiri," tandas Eko.
Acara kemudian di tutup dengan penyerahan santunan jaminan kematian bagi pekerja dilingkungan Pemkot Metro.
Santunan kematian diberikan secara simbolis ke ahli waris sebesar Rp 42 juta.
Kepala BPJS Ketanagkerjaan KCP Kota Metro, Gustanto Achmad, menambahkan, tujuan perjanjian ini adalah memberikan perlindungan sosial bagi Anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS), anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan, Kader POSKESKEL, Kader Posyandu Lansia, dan juru kunci makam.
Lalu Marbot, Kaum, Guru TPA dan Guru Sekolah Minggu di Kota Metro.
"Perlindungan ini diberikan atas resiko kecelakaan kerja dan kematian selama menjalankan tugas dan fungsinya," ungkap Gustanto.
Di Kota Metro, kata dia, tercatat ada sebanyak 2.727 tenagakerja yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan, mengapresiasi jalinan kerja sama yang terus berlanjut antara Pemkot Metro dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap kerja sama semacam itu bisa menyebar dan terus berlanjut ke pemerintah daerah yang lain. (*)
(Tribunlampung.co.id/Adv)