Berita Lampung

ASN Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut Dipecat, Plh Sekprov Minta Aturan Ditaati ASN Lampung

Dalam SE Menpan RB Nomor 16/2022 terkait jam kerja ASN disebutkan bahwa ASN bolos kerja 10 hari berturut-turut akan dipecat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Plh Sekprov Lampung Fredy. ASN bolos kerja 10 hari berturut-turut dipecat, Plh Sekprov minta aturan ditaati ASN Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah membuat aturan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) bolos kerja 10 hari berturut-turut akan dipecat.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 16/2022 terkait jam kerja ASN yang diterbitkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Menanggapi hal tersebut Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi (Plh Sekprov) Lampung Fredy kepada Tribun Lampung, Jumat (1/7/2022) mengatakan bahwa aturan tentang disiplin tersebut harus ditaati juga ASN di Provinsi Lampung.

Jadi sudah jelas aturan tersebut harus ditaati oleh semua ASN tanpa terkecuali. 

Dengan harapan agar ASN itu bisa menjadi pegawai yang bisa bertanggung jawab.

Baca juga: Ada 726 Kasus Hewan Ternak Terjangkit, Lampung Kini Mendekati Zona Merah Penyebaran PMK

Baca juga: Polsek Kedaton Kembalikan 3 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

"Jadi dengan aturan terbaru ini harapannya bisa diperketat untuk disiplin pegawai, dulu itu memang hanya 60 hari maksimal tidak masuk kerja akan dipecat tapi sekarang hanya 10 hari saja tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa dipecat," kata Fredy yang juga Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung ini.

Pemprov Lampung sendiri sudah ada peraturannya juga jika satu hari saja melanggar aturan, ada teguran lisan, tertulis baru nanti ditindak. 

Aturan terbaru sudah jelas bahwa yang tidak masuk 10 hari berturut-turut bisa dipecat dan tidak memandang bulu serta jabatannya.

Dirinya meminta kepada para PNS di Provinsi Lampung untuk bisa menerapkan kebijakan terbaru tersebut.

Wanto salah satu ASN di lingkungan Pemprov Lampung mengatakan bahwa ASN itu ketika dilantik sebagai abdi negara sudah disumpah harus mengikuti aturan pemerintah.

Memang sejatinya PNS itu harus siap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dari mulai hari kerja  Senin sampai dengan Jumat sejak pukul 7.30 sampai 15.30 wib setiap harinya.

"Kalau negara itu membuat aturan dipendekin maksimal 10 hari tidak masuk kerja harus dipecat dirinya setuju," kata Wanto.

Bagi yang melanggar itu diberhentikannya dengan aturan yang terbaru, maka harus mengikuti kebijakan tersebut.

Karena dengan aturan penerimaan PNS maka dibebankan kepada APBN karena para ASN itu digaji setiap bulannya.

"Kalau saya dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran saya mendukung aturan terbaru tersebut yang mana tanpa ada keterangan 10 hari bisa dipecat," kata Wanto

Ada hak dari ASN untuk dapat cuti dan itu bisa digunakan.

Rapel Gaji ke-13, Bulanan dan Tukin ASN Bandar Lampung Capai Rp 94 M

Berita lain, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung akan diguyur sejumlah imbalan hasil kerja secara serentak.

Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan akan ada uang yang terinci bakal diterima para ASN

Yaitu dari gaji bulanan ASN Bandar Lampung, dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, untuk ASN aktif yang memiliki tunjangan kinerja 

Semua sumber upah itu nantinya akan diterima dalam waktu yang bersamaan.

"Sudah ada perencanaan semuanya akan diberikan secara bersama, itu merujuk pada arahan dari wali kota," kata Ramdhan, Minggu (26/6/2022).

Paling cepat, lanjut dia, pencairan rapelan keseluruhan sumber upah ASN itu pada 1 Juli nanti. Sesuai dengan habits pencairan gaji bulanan ASN setempat.

Serta berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

"Jadi paling cepat ya tanggal 1 Juli," ucapnya.

Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, sedikitnya sebanyak Rp 94 miliar anggaran bakal digunakan. Rincinya Rp 45 miliar untuk gaji ke-13, Rp 43 miliar untuk gaji bulanan dan Rp 6 miliar untuk perhitungan pemberian tukin sebesar 50 persen.

Sementara itu, pekerja pemerintah dengan klasifikasi tenaga honorer dipaksa bersabar.

Pasalnya, dari seabrek uang yang bakal diterima para ASN, tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung hanya tetap akan mendapat gaji bulanan.

"Honorer ga dapat gaji ke-13. Itu sesuai dengan arti ASN yang hanya PNS dan PPPK," jelas Ramdhan.

Dilanjut dia, dengan sistem keuangan yang saat ini, pembayaran honorer juga akan dilakukan dengan metode pengangsuran.

"Honorer upahnya akan dibayar tetap dengan nominal Rp 2 juta sebulan, tapi mungkin akan diangsur," jelas dia.

Kemudian untuk guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK beberapa waktu lalu, pembayaran gaji bulanan, dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen juga belum pasti akan ikut dicairkan.

Mengingat belum adanya SK yang terbit dan dan hadir diantara para PPPK guru yang belakangan lolos seleksi tersebut.

"Itu nanti kita tunggu jadwal SKnya mereka diberikan, saat ini kesiapan kita hanya mengalokasikannya dulu, paling tidak untuk pengajiannya," kata dia.

"Angka bulatnya, satu orang PPPK akan dibayar Rp 2,5 juta sebulan. Itu kita siapkan juga nanti, dimana ada 1.166 PPPK guru yang baru saat ini," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Vincensius Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved