Berita Lampung

Remaja di Bandar Lampung Jual Teman di MiChat, Tawarkan Jasa Kencan Rp 250 Ribu-Rp 800 Ribu

Adapun perempuan yang menjadi korban prostitusi online itu yakni dua remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Ilustrasi - Prostitusi online. Remaja di Bandar Lampung jual teman di MiChat, tawarkan jasa kencan Rp 250 ribu-Rp 800 ribu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua orang remaja di Bandar Lampung, inisial FT (19) dan RM (17), warga Tanjungkarang Barat, nekat menjalankan bisnis prostitusi online.

Kedua remaja tersebut menawarkan jasa kencan di aplikasi MiChat.

Hal tersebut terungkap dalam ekspose kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (4/7/2022).

Adapun perempuan yang menjadi korban prostitusi online itu yakni dua remaja perempuan yang masih di bawah umur.

Keduanya yakni, AS (16) dan AD (12).

Baca juga: 15 Ketua DPC Demokrat se-Lampung Terima SK, Siap Kembalikan Kejayaan Demokrat  

Baca juga: Remaja Pelaku Prostitusi Online di Bandar Lampung Dibekuk saat Bersama Korban di Penginapan

"Saat ini kedua tersangka, FT dan RM, sudah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy dalam ekspose kasus.

Lebih lanjut Iptu Gustomi menjelaskan, kedua remaja lelaki ini menawarkan jasa kencan di MiChat kepada pelanggan dengan tarif Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu.

Tarif itu untuk satu kali kencan.

"Pengakuan pelaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," jelas Gustomi.

Uang hasil transaksi prostitusi onlineitu, kata Gustomi, dipakai kedua tersangka untuk foya-foya.

"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uangnya mereka gunakan untuk minum-minuman," kata Gustomi.

Laporan Masyarakat

Gustomi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada hari Selasa 28 Juni lalu pihaknya berhasil mengamankan para pelaku.

Pelaku sedang bersama korban di salah satu penginapan Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Gustomi.

Barang bukti yang diamankan yakni, pakaian korban, uang Rp 200 ribu, ponsel dan tangkapan layar bukti pelaku menawarkan jasa ke pelanggan nya.

Menurut Gustomi, meskipun salah satu pelaku masih dibawah umur namun tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung.

Kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 2, atau Pasal 10 atau Pasal 11 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Diancam pidana paling singkat 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Gustomi.

Mengaku Baru Kenal

Tersangka RM membantah jika korban merupakan pacarnya sendiri.

RM berdalih tega menawarkan korban yang masih di bawah umur lantaran baru kenal.

"Bukan pacar saya, karena saya sama dia baru kenal. Belum ada satu bulan, itu pacarnya FT," kata RM.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandar Lampung, Yana Sutrisna menyatakan pihaknya fokus terhadap pelaku Anak.

Menurutnya, meskipun Anak terlibat tindak pidana namun tetap diberikan perlindungan sesuai peraturan dan perundangan.

"Kami pastikan anak tetap mendapatkan hak-haknya. Diberi pendampingan selama menjalani proses di kepolisian," kata Yana.

Yana menilai, keterlibatan anak dalam kasus pelanggaran hukum karena kurang pengawasan dari orangtua.

Karena itu pihaknya mengimbau agar orang tua dapat lebih intensif lagi memantau pergaulan anak.

"Mayoritas perhatian orang tua dan keluarga terhadap anak kurang, sehingga bersinggungan dengan hukum," kata Yana.

Pengaruh Lingkungan

Psikolog Octa Reni Setiawati  mengatakan prostitusi online tak jarang melibatkan anak di bawah umur.

Baik itu pelaku maupun korbannya.

Fenomena ini dipengaruhi multi faktor.

Pertama masalah yang paling mendasar yakni pemenuhan ekonomi.

Di kalangan remaja, pemenuhan ekonomi belum bisa dilakukan dengan sendirinya.

Mereka masih bergantung kepada orang tua.

Namun, gaya hidup, hedonisme yang memaksa anak memilih cara instan.

Dengan mudahnya mendapatkan uang, bukan tidak mungkin mereka tergiur untuk terjun ke bisnis haram tersebut.

Yang kedua, circle atau lingkungan pertemanan.

Di usia remaja, merupakan masa-masa anak mengekspresikan dirinya.

Namun tak jarang mereka belum begitu memahami mana yang sudah seharusnya dilakukan atau tidak.

Terlebih lagi, bujukan dari teman yang menurut mereka sulit untuk ditolak ditambah kebutuhan untuk gaya hidup.

Sehingga ikut terlibat dalam persoalan tersebut.

Faktor yang tak kalah penting yakni pengawasan dari orang tua.

Orang tua seharusnya dapat mengawasi anaknya dengan baik.

Namun persoalannya, anak usia remaja tidak bisa dikekang begitu saja.

Sebab dikhawatirkan bakal menimbulkan masalah baru dalam keluarga.

Intinya orang tua bisa memberikan pemahaman kepada anak, mana yang baik dan tidak.

Kepada para orang tua, sangat disarankan untuk menjadi teman dan sahabat bagi anak.

Khususnya mereka yang sudah beranjak remaja. Kenali permasalahan anak dan siap menjadi tempat curhat.

Agar semua keluh kesah anak dapat diketahui dan tidak terjerumus ke hal-hal negatif.

Orang tua juga harus melek teknologi. Jangan bangga dengan kegaptekannya selama ini.

Karena sangat disayang kan masih ada orang tua yang bangga tidak kenal dengan berbagai platform media sosial.

Di sini lah celah anak mengekspresikan diri, karena tahu tidak bakal ketahuan oleh keluarga.

Di era modernisasi, dan pesatnya perkembangan teknologi informasi harus dipahami oleh orang tua.

Ketika anak mulai mengenal media sosial, orang tua juga harus bisa mengimbangi.

Sehingga gerak gerik anak di media sosial bisa terpantau dan diawasi dengan benar.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved