ASN Edarkan Sabu di Lampung Utara

Stafnya Terlibat Narkoba, Kepala Pelaksana BPBD Lampung Utara: Biarkan Polisi Bertindak

Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah membenarkan jika satu stafnya terlibat penyalahguna narkotika.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Oknum ASN diduga pengedar sabu di Mapolres Lampung Utara. Stafnya terlibat narkoba, Kepala Pelaksana BPBD Lampung Utara: biarkan polisi bertindak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Nozi Efialis, Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah membenarkan jika satu stafnya terlibat penyalahguna narkotika.

“Benar itu staf saya tersangkut hukum, terkait penyalahguna narkotika,” katanya.

Dirinya pun baru mengetahui dari media sosial, salah satunya Tribun Lampung.

Ia menyerahkan sepenuhnya untuk kasus hukum yang terlibat oleh stafnya tersebut.

Mengenai proses hukumnya, biarkan polisi bertindak sesuai dengan peraturan berlaku.

“Saat ini kan masih diduga, biarkan polisi bertindak,” ujar Dia.

Terancam Penjara Seumur Hidup

MT oknum ASN di Lampung Utara diduga pengedar sabu terancam penjara seumur hidup. 

Ia dijerat pasal natkotika pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“MT terancam kurungan penjara seumur hidup,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Wijaya, Selasa 5 Juli 2022. 

Di hadapan polisi MT mengaku sebagai penjudi online.

“Yang jelas terlilit kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Ia memperoleh barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Bandar Lampung.

Residivis Kasus Narkoba

Setelah ditangkap di rumah kontrakannya di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, anggota Polres Lampung Utara langsung membawa MT oknum ASN ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara AKP I made Indra Wijaya mengatakan pelaku merupakan resedivis kasus narkoba pada tahun 2012.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku sudah lama menjadi pengedar.

Bapak 5 anak tersebut, terpaksa menjual narkoba karena terlilit utang.

Amankan Sabu 5,58 Gram

Dari penangkapan oknum ASN di Lampung Utara yang diduga jadi pengedar sabu, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu di dalam kontrakannya.

Selain itu anggota juga mengamankan barang bukti lainnya dari tangan oknum ASN berupa timbangan digital, tas kecil warna hitam, HP, dan plastik klip.

“Berat sabu yang diamankan dari tersangka berjumlah 5,58 gram,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022.

Jual Sabu di Rumah Kontrakan

Kapolres Lampung Utara AKBP, Kurniawan Ismail didamping Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022, mengatakan penangkapan oknum ASN di Lampung Utara karena sering mengedarkan narkoba.

“Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya.

Kemudian anggota mendapat informasi, jika oknum ASN tersebut sering bertransaksi di jalan Alamsyah Ratuperwiranegara Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.

“Tersangka diduga sering menjual (sabu) di rumah kontrakannya,” jelasnya.

Dicokok Masih Pakai Seragam

Sebelumnya diberitakan, Satnarkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten setempat karena diduga sebagai pengedar sabu.

Masih menggunakan seragam PNS, MT (40) tidak melawan saat polisi menggeledah dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya, di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. 

Oknum ASN diringkus saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu, Senin ( 4/7/ 2022)  pukul 11.30 wib.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Indra Wijaya dan Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam Jumpa pers, Selasa 5 Juli 2022 mengatakan, dari tersangka petugas mengamankan 11 paket sabu siap edar, dua bundel klip pastik, dua unit timbangan digital, dua buah centong dari pipa plastik dan sebuah HP android. 

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved