Berita Terkini Nasional
Polisi Tangkap Oknum BPN Pemalsu Sertifikat Tanah di Jakarta dan Bekasi Pakai Pemutih dan Cutton Bud
Cairan pemutih dan cotton bud digunakan para tersangka untuk memalsukan sertifikat tanah milik warga.
Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.
"Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.
Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.
"Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ujarnya.
Respons Hadi Tjahjanto
Merespons penangkapan sejumlah pejabat BPN, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.
Menurut Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teguh Hari Prihatono tim investigasi akan melakukan penelusuran secara menyeluruh di internal ATR/BPN untuk memberantas praktik kejahatan agraria itu.
"Kalau dari ATR/BPN sendiri Pak Menteri kemarin sudah memerintahkan Irjen untuk mengusut. Makanya sudah dibuat tim untuk investigasi. Jadi atas penangkapan kemarin di internal kami langsung berbenah," kata Teguh saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Teguh menyatakan, Menteri Hadi prihatin bahwa enam pejabat BPN ini ditangkap atas praktik mafia tanah.
Teguh menyebut, Kementerian ATR/BPN mempersilakan kepolisian dan kejaksaan untuk memproses hukum jika keenam pejabat terbukti terlibat praktik mafia tanah.
"Pak Hadi sendiri tentu prihatin atas kejadian kemarin, beliau menyayangkan bahwa buahnya tersangkut kejahatan agraria. Namun, sikap Pak Hadi tegas kalau memang itu terbukti ya diproses secara hukum. Jadi silakan untuk pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memproses lebih lanjut," kata Teguh.
Teguh menuturkan, Kementerian ATR/BPN menggelar rapat koordinasi terkait dugaan praktik mafia tanah di lingkungan pejabat BPN.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib pejabat BPN yang ditangkap Polda Metro Jaya.
"Di internal nanti akan ada sidang kode etik. Jadi di sana akan ada sanksi administrasi dan kebijakannya kan PP 94 tahun 2001 tentang ASN terutama di Pasal 7 dan 8 itu diatur tentang sanksi-sanksi administrasi baik itu dari penonaktifkan atau pemecatan," katanya. (Tribunlampung/Tribunnews)