Berita Lampung
Polres Tanggamus, Lampung Selesaikan 4 Aduan Warga Pekon Sinar Agung yang Dicueki Kecamatan Pugung
Empat aduan warga Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung dilayangkan ke Kecamatan Pugung namun dua tahun tidak direspon, lalu lapor ke Polres Tanggamus.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
M. Ikballuddin sebagai pelapor menyatakan tujuan dari surat aduan ini, murni untuk memajukan Pekon bukan menjustifikasi Kepala Pekon.
Keterangan dari Kapolsek, hasil dari rembuk Pekon, Kakon Sinar Agung siap mengembalikan dan mengganti aset yang telah digunakan untuk atap garasi ambulans Pekon.
Kakon Sinar Agung akan segera mengadakan musyawarah pembentukan RT dan tetap mengacu pada Permendagri No. 18 Th 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Mengenai BHP yang kosong untuk saat ini, Kakon Sinar Agung akan mengirimkan surat kepada Bupati Tanggamus untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
Dan sekaligus Kakon melaksanakan musyawarah Pekon untuk perekrutan dan pembentukan BHP yang kosong melalui musyawarah Pekon.
"Pelapor juga berterimakasih karena laporannya sudah ditanggapi dan menyetujui hasil musyawarah/rembuk. Namun ia mengharapkan agar hal serupa tidak terulang kembali, jika terjadi kembali maka pelapor akan melakukan somasi," katanya. (Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Rembuk-Pekon-Warga-Sinar-Agung-Pugung-Tanggamus.jpg)