Bandar Lampung
Lima Pelaku Pencuri Sapi Seharga Rp 30 Juta di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi
"Pengungkapan kasus pencurian spesialis sapi di Blambangan Umpu Way Kanan berawal saat tersangka WB" ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co,id, Way Kanan - Polres Way Kanan Lampung meringkus lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sapi di wilayah setempat.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Lampung AKP Andre Try Putra menerangkan, lima pelaku pencurian spesialis sapi yang berhasil diamankan berinisial WB, IM, SA, dan DS warga Way Kanan serta HE warga Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus pencurian spesialis sapi di Blambangan Umpu Way Kanan berawal saat tersangka WB berhasil diamankan.
Adapun kronologi pencurian sapi berawal saat korban Zainal pulang ke rumahnya di wilayah Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Way Kanan, 26 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wib,
"Korban dari kebun tempat menggembala sapi sebanyak enam ekor," bebernya mewakili Kapolres Way Kanan.
Baca juga: 50 Anak di Rebang Tangkas Ikut Sunat Gratis Polres Way Kanan
Baca juga: Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra Minta Siswa Pahami Masa Pengenalan Sekolah
Korban pulang ke rumah melaksanakan sholat dzuhur dan makan siang.
Selanjutnya anak menantu korban yang ada di rumah menggantikan posisi pergi ke kebun.
"Itu untuk menjaga dan melihat sapi yang digembala," tukasnya, Senin (18/07/2022).
Namun, setelah di lokasi saksi kaget ternyata ternak jenis sapi sudah tinggal empat ekor.
Sedangkan dua ekor sapi betina sudah tidak ada di tempat.
“Menantunya sempat berkeliling kebun untuk mencari," tukasnya.
Akibat dari kejadian itu, Zainal mengalami kerugian dua ekor sapi betina ditaksir seharga Rp 30 juta.
Baca juga: Seorang Jemaah Haji Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia Saat Proses Pulang ke Indonesia
Setelah itu, korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.
"Anggota lalu dapat informasi adanya sapi yang akan dijual dengan harga murah," beber Kasat.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota.
Pada 29 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas gabungan Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku inisial WB.
"Itu di Dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan," terangnya.
Dari keterangan WB, akhirnya didapat empat pelaku lainnya.
"Hasil pengembangan kita amankan total lima tersangka minggu kemarin,"imbuhnya.
Pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil daihatsu grand max warna putih BE 2478 YW.
Dimana mobil dipergunakan pelaku untuk membawa sapi hasil curian.
Kelima tersangkan dibidik pasal 363 KUHP dengan hancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)