Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Kasus UU ITE, Upaya Damai Tak Berbuah Hasil
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tribunlampung.co.id - Aktris Nikita Mirzani ternyata sudah berstatus tersangka dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polda Banten mengungkap bila Nikita Mirzani tersangka atas laporan Dito Mahendra sejak 20 Juni 2022 lalu.
Polisi sudah mengupayakan retorative justice, namun upaya itu belum dapat dijalankan karena penyidik kesulitan mempertemukan pihak Nikita Mirzani dan Dito Mehendra.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan bahwa Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra oleh Polresta Serang Kota terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga: Sirajuddin Menghilang, Zaskia Gotik Angkat Bicara Suami Dituduh Hamili Model
Baca juga: Dibikin Celine Evangelista Lemes, Marshel Widianto: Doain Saja
Sang artis dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial.
"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7/2022).
Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali.
Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.
Lebih lanjut, kata Shinto, penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini, tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.
Sebab, Nikita Mirzani mangkir panggilan.
Baca juga: Terbongkar Alasan Lucinta Luna Nekat Operasi, Sakit Hati
Baca juga: Anji Manji Ada di Lokasi Kecelakaan Maut Cibubur, Soroti Prasarana Jalan
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengelak bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Nikita, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.
Kabar ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu , Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Rumah Digeledah Polisi
Setelah heboh dengan pengepungan, polisi dari Polresta Serang Kota akhirnya berhasil masuk rumah Nikita Mirzani dan melakukan penggeledahan.
Bahkan penyidik Polresta Serang Kota tidak kembali dengan tangan hampa, setelah pulang dari kediaman aktris Nikita Mirzani.
Pasalnya, petugas Polresta Serang Kota membawa barang bukti berupa gadget dari rumah Nikita Mirzani.
Polisi nekat masuk ke rumah Nikita Mirzani setelah memiliki bekal untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Meskipun pada saat itu Nikita Mirzani tidak ada di kediamana, orang yang berada di rumah itu tidak dapat menolak kehadiran polisi.
Diketahui polisi dari Polresta Serang Kota sempat berencana masuk ke rumah Nikita Mirzani pada pertengahan Juni 2022 lalu.
Upaya polisi justru berbuah kehebohan lantaran Nikita Mirzani ngotot tidak memperbolehkan petugas masuk rumah. Bahkan menuding polisi arogan dan tak punya izin.
Polisi menyita satu buah gadget iPad merk Apple saat menggeledah rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan gadget tersebut disita sebagai barang bukti dari kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilaporkan Dito Mahendra.
Shinto menjelaskan penggeledahan dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.
Penggeladahan kediaman Nikita Mirzani dilakukan sejak pukul 12.00 WIB.
"Penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di kediaman NM, yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polresta Serang Kota, guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Saat penggeledahan berlangsung, Nikita Mirzani tidak ada di kediamannya.
Meskipun begitu, hal tersebut tidak menghalangi upaya polisi menemukan barang bukti yang dibutuhkan.
"Saat penggeledahan berlangsung memang tersangka NM (Nikita Mirzani) tidak berada di lokasi, tapi itu tidak menghalangi rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota," kata Kombes Pol Shinto Silitonga.
Menurut Shinto, pihaknya telah mendapat penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).
Sehingga izin tersebut menjadi bekal penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumah Nikita Mirzani.
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," kata dia.
"Sesuai dengan Pasal 33 dan 38 KUHAP, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melengkapi diri dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Serang Kota atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka an. NM kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Shinto.
"Sesuai dengan pasal 110 Hukum Acara Pidana, maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," imbuhnya.
Shinto memastikan, pihaknya akan menyelesaikan perkara yang melibatkan Nikita Mirzani tersebut.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara dan akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com