Bandar Lampung

Berita Lampung Terkini 20 Juli 2022, Polda Autopsi Jenazah Napi Anak hingga Kirab Budaya 1 Abad PSHT

Di Lampung hari ini ada peristiwa Polda Lampung gelar autopsi napi anak hingga kirab budaya 1 abad PSHT.    

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 20 Juli 2022 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Rabu (20/7/2022).

Mulai dari Polda Lampung gelar autopsi napi anak hingga polisi sita 4.050 lembar materai curian.    

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Lampung Terkini.  

Baca juga: Autopsi Selama 8 Jam, Polisi Bongkar Sebab Tewasnya Napi di LKPA Bandar Lampung

1. Polda Lampung Gelar Autopsi Jenazah Napi Anak yang Tewas di Sel

POLDA Lampung melakukan autopsi jenazah RF (17), napi anak yang meninggal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lampung.

Autopsi jenazah dilakukan untuk penyelidikan lanjutan terhadap jenazah RF, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kacamatan Langkapura, Bandar Lampung.   

Camat Langkapura Ahmad Husni hadir dalam proses autopsi yang digelar Polda Lampung tersebut sebagai bentuk perhatian pemetintah di kasus RF.

Menurut Camat Langkapura, Ahmad Husni saat ditemui Tribun Lampung, Rabu 20 Juli 2022, sebagai pamong, dirinya hadir sebagai bentuk perhatian.

Hal itu karena RF adalah warga Langkapura, tempatnya bertugas sebagai camat.  

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, proses autopsi guna mencari titik terang kasus RF.

Bagi Polda Lampung, proses autopsi terhadap jasad RF masuk bagian ekshumasi.

Polda sendiri telah memeriksa 19 saksi dan sudah gelar pra rekontruksi yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung

Proses autopsi dilakukan tim kedokteran forensik dipimpin dr Jims Ferdian Tambunan.  

Menurut Pandra, autopsi dilakukan untuk memastikan kematian korban RF, serta sebab kematiannya juga seperti apa.

Hari ini pihak keluarga juga telah merelakan untuk dilakukan proses autopsi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved