Berita Terkini Artis
Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mal hingga Bikin Anak Histeris
Polisi mengungkap alasannya jemput paksa Nikita Mirzani saat sedang berada di satu mal di Jakarta, sampai-sampai anaknya menangis histeris.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi mengungkap alasannya jemput paksa Nikita Mirzani saat sedang berada di satu mal di Jakarta, sampai-sampai anaknya menangis histeris.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan, penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.
Diketahui, Nikita Mirzani dijemput paksa jajaran Polresta Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Shinto Silitonga mengungkapkan, selama penyidikan, Nikita Mirzani disebut tidak bersikap kooperatif meski telah beberapa kali diimbau.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan."
Baca juga: Nikita Mirzani Umumkan Anak Keempat dari Selingkuhan
Baca juga: Balasan Agnez Mo atas Sindiran Nikita Mirzani, Bukan Tanggung Jawab Gue
"Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Setelah ditangkap, Shinto menjelaskan, penyidik harus memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan perkara secara profesional.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM."
"Kemudian, melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Selain itu, Shinto juga menjelaskan terkait proses penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.
Shinto mengatakan, penangkapan ini dipimpin Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma bersama tiga personel Polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelasnya.
Baca juga: Sule Bertahan Nathalie Holscher Ngotot Cerai, Sidang Mediasi Buntu
Baca juga: Kehamilan Zaskia Gotik dan Selingkuhan Sirajuddin Mahmud Ternyata Cuma Beda Sebulan
Lakukan Penggeledahan di Kediaman Nikita Mirzani
Penyidik pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kediaman Nikita Mirzani pada 14 Juli 2022 lalu.
Penggeledahan tersebut diawali dengan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45 dan pasal 51 UU ITE serta Pasal 311 KUHP.
Kemudian berdasarkan penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masing-masing ditandatangani pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Adapun alat bukti yang disita adalah satu unit tablet merek iPad.
Telah Dipanggil 2 Kali hingga Upaya Restorative Justice
Dikutip dari Tribun Banten, kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini berawal dari laporan sosok bernama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Pelaporan ini berdasarkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Lantas Nikita Mirzani pun telah berstatus tersangka yang diumumkan oleh Polresta Serang Kota.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun sempat dipanggil oleh Polresta Serang Kota sebanyak dua kali.
Baca juga: Tak Lagi Sembunyi, Cita Citata Unggah Foto Mesra dengan Didi Mahardika di Mobil
Baca juga: Bikin Heboh, Shandy Purnamasari Umumkan Pisah dari Juragan 99, Padahal Selalu Mesra
Hanya saja Nikita Mirzani tidak mengindahkan panggilan itu.
Selanjutnya pada 24 Juni 2022, penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota pun melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
Kendati begitu, Nikita Mirzani pun mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022.
Namun meski telah dijadwalkan kembali, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan.
Ketidakpatuhan Nikita Mirzani untuk dipanggil pada saat itu belum membuat polisi menjemput paksa Nikita Mirzani.
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan alasannya yaitu masih menunggu petunjuk dari jaksa.
"Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," katanya.
Shinto juga menambahkan bahwa penyidik juga telah mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara yang menimpa Nikita Mirzani ini.
Hanya saja ketidakhadiran Nikita Mirzani menjadi penghambat upaya damai.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," pungkasnya.
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Menangis Sambil Pegang Tangan Ibunya Saat Polisi Jemput Paksa
Baca juga: Inez Gonzales Disebut Tergiur Harta Suami Zaskia Gotik, Itulah, Pelakor Kan?
Anak Menangis Histeris
Di sisi lain, melihat polisi jemput paksa ibunya, anak Nikita Mirzani menangis dan langsung memegang tangan sang ibunda sebelum dibawa.
Diketahui, polisi jemput paksa Nikita Mirzani, saat berada di satu pusat perbelanjaan di Jakarta, pada Kamis (21/7/2022).
Bahkan, video Nikita Mirzani dijemput paksa polisi beredar, dan viral di media sosial.
Saat anggota polisi dari Polresta Serang Kota mendekatinya, Nikita Mirzani tengah bersama anaknya.
Anaknya terlihat bingung karena Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil oleh sejumlah orang yang diduga dari Polresta Serang Kota.
Karena kebingungan anaknya kemudian menangis dan terus memegang tangan Nikita Mirzani.
Sempat terjadi obrolan antara Nikita Mirzani dan polisi.
Hingga akhirnya ibu tiga anak itu mengikuti instruksi dan masuk ke dalam mobil.
Video itu dibagikan oleh akun Instagram @ramdanalamsyah.id.
"Hasbunallah wa Ni’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’mannasir.”
"Semoga Cepet beres urusannya ya…," demikian tulis pemilik akun tersebut sebagai keterangan.
Fitri Salhuteru, selaku sahabat Nikita Mirzani, membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa terhadap sang artis.
"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).
Polisi membenarkan Nikita Mirzani ditangkap
Kabar penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Betul," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (21/7/2022) sore.
Pihaknya akan menggelar jumpa pers di Polresta Serang Kota setelah Nikita Mirzani tiba di Polres Serang Kota.
Sebelumnya, tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.
Ia ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial karena laporan Dito Mahendra.
Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.
Juga berdasarkan hasil gelar perkara di Ruang Satreskrim Polresta Serang Kota pada Senin (13/6/2022).
Nikita Mirzani dijeratPasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Video Nikita Mirzani dapat ditonton di sini.
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Alasan-Polisi-Jemput-Paksa-Nikita-Mirzani-di-Mal-hingga-Bikin-Anak-Histeris.jpg)