Berita Lampung

Gara-gara Geber Motor, Dua Pemuda Terlibat Pengeroyokan di Melinting, Lampung Timur

Kepolisian Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Melinting karena terlibat pengeroyokan.

Tayang:
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: muhammadazhim
Dok Polsek Melinting 
Aparat Polsek Melinting, Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka pengeroyokan di Melinting. Salah satu pelaku merupakan operator SPBU. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kepolisian Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, berhasil mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Melinting.

Kedua tersangka tersebut berinisial DR (22) dan DD (23) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting.

Keduanya diamankan lantaran terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap salah seorang warga di Lampung Timur

Salah satu di antaranya diketahui merupakan operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022). 

"Kemarin (Kamis 21/7/2022) kepolisian berhasil mengamankan dua pemuda, yakni DR (22) dan DD (23)," ujarnya.

Ia juga menuturkan, keduanya terlibat dalam pertikaian di Lapangan Sepak Bola Desa Wana, Kecamatan Melinting.

"Awal mula peristiwa tersebut, pada 12 Juli 2022 malam yang lalu, korban melintas menggunakan sepeda motor di salah satu wilayah di Lampung Timur," ungkapnya. 

Lalu, saat melintas, korban menggeber sepeda motornya di depan rumah rekannya.

"Kebetulan, saat itu ada para tersangka, sehingga menimbulkan ketersinggungan," tutur Zaky.

Kemudian, para tersangka dan korban saling tantang melalui aplikasi WhatsApp.

"Hingga akhirnya, terjadi peristiwa pengeroyokan, di Lapangan Sepak Bola Desa Wana, Kecamatan Melinting, hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian hidung dan bibir," bebernya.

Setelah menerima laporan, kepolisian Polsek Melinting, segera melakukan proses penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan membekuk tersangka DR di kediamannya," lanjutnya. 

Sementara, tersangka DD yang bekerja sebagai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pekalongan, dijemput saat sedang melaksanakan pekerjaannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved