Berita Terkini Artis
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Polresta Serang Kota, Polisi Beri Keterangan
Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polresta Serang Kota seusai diperiksa selama 1x24 jam atas kasus pencemaran nama baik.
Tribunlampung.co.id, Banten - Artis Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut setelah sang artis diperiksa selama 1x24 jam.
Surat perintah penahanan Nikita Mirzani pun telah dikeluarkan Satreskrim Polresta Serang Kota.
Hal itu diinformasikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, dikutip dari TribunBanten.
Baca juga: Alasan Larissa Chou Belum Siap Menikah Lagi Seusai Cerai dari Alvin Faiz
Baca juga: Mak Goblek Bocorkan Angelina Sondakh Banyak Didekati Pria, Gue Injek Ya Kakinya?
Namun sebelum ditahan, rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Nikita Mirzani.
"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," terangnya.
Disampaikan Kombes Shinto bahwa penahanan tersebut akan dilaksanakan sore ini.
Sementara Fitri Salhuteru yang merupakan sahabat Nikita Mirzani mengaku belum mengetahui jika sang artis akan langsung ditahan oleh polisi.
Meski begitu, Fitri meyakini sebagai warga negara yang baik, Nikita akan mengikuti proses hukum.
"Saya rasa Nikita akan mengikuti prosesnya dengan baik," ucap Fitri Salhuteru, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/7/2022).
Fitri Salhuteru mengaku datang ke Polresta Serang Kota untuk menjemput anak Nikita Mirzani, Arkana yang sudah ikut menginap di ruangan penyidik bersama sang ibu sejak Kamis (22/7/2022).
Baca juga: Momen Haru Sule Bertemu Adzam, Nathalie Holscher: Sering ke Sini ya Ayah
Baca juga: Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar
"Kalau Arkana iya akan terus saya usahakan untuk dibawa pulang," ungkapnya.
Kondisi Anak Nikita Mirzani setelah Ibunya Dijemput Paksa
Kondisi Arkana setelah Nikita Mirzani dijemput paksa pihak kepolisian sempat menangis karena tidak mau berpisah.
Penjemputan Nikita Mirzani kala itu tidak diketahui Fitri Salhuteru saat tengah berada di mall yang sama.
Menurut Fitri Salhuteru, ia memang sempat bertemu Nikita Mirzani sebelum akhirnya keduanya berpisah lantaran dirinya ingin mencoba menjajal MRT bersama sang buah hati.
"Tadi di Senayan City sama aku, kebetulan saya lagi nyoba naik MRT sama anak saya," kata Fitri, dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Kamis (21/7/2022).
"Saya sudah berpisah di lobi, saya naik lagi karena harus ada yang dibeli. Begitu saya dikasir lagi bayar, Niki telepon sudah terjadi penjemputan itu," sambungnya.
Sebagai sahabat, Fitri pun mengaku kaget dengan berita penangkapan Nikita Mirzani.
"Kalau kaget dengan berita penangkapannya iya, tapi dengan masalahnya enggak," ucap Fitri Salhuteru.
Sementara itu, Fitri Salhuteru mengatakan bahwa kondisi anak Nikita terlihat syok saat sang ibu dijemput paksa pihak kepolisian.
Hal ini terlihat dari video yang beredar di media sosial pada Kamis (21/7/2022) kemarin.
"Setahu saya (yang di dalam) Arkana yang nggak mau pisah sama ibunya, saya lihat di sosial media Arkana nangis nggak mau pisah sama ibunya makanya dibawa," ujar Fitri.
Ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Nikita setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Disebut Tak Kooperatif Selama Penyidikan
Tak berapa lama setelah penangkapan Nikita Mirzani, pihak Polda Banten akhirnya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengungkapkan alasan pihak kepolisan melakukan penangkapan kepada ibu tiga anak itu.
Dikatakan Shinto, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif selama penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangak NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan,” ujar Kombes Shinto Silitonga dikutip dari YouTube Sambel Lalap, Jumat (22/7/2022).
Meski penyidik, lanjut Shinto, telah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penangkapan Nikita Mirzani itu dipimpin langsung oleh Kasatreskim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa tiga personel Polwan.
Baca juga: Asisten Nikita Mirzani Klaim Tak Pernah Terima Surat Panggilan dari Polisi
Baca juga: Mendadak Shandy Purnamasari Hapus Unggahan Soal Pisah dengan Juragan 99
Lebih lanjut, ia mengatakan jika penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.
“Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam,” ucapnya.
Untuk kemungkinan Nikita Mirzani akan ditahan, Shinto enggan menanggapi lebih jauh.
Pasalnya ia menilai hal itu terlalu dini untuk dibicarakan.
“Masih terlalu dini kalau mala mini kami sampaikan ditahan tidaknya NM,” ucapnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )