Pemusnahan Narkoba di Lampung
Breaking News Polda Lampung Musnahkan 68 Kg Ganja, Sabu 3,3 Kg dan 1.287 Butir Ekstasi
Kabag Wasdik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ungkap kasus sejak April.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi.
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ungkap kasus sejak April.
Tata cara pemusnahan barang haram tersebut dimasukan dalam tong lalu diberikan minyak, arang dan dibakar.
Barang bukti narkoba itu, dibuat hingga menjadi abu.
Kemudian, abu sisa pemabakaran narkoba dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri
Baca juga: Hindari Polisi Sampai Lompat ke Sungai Tulangbawang, Bandar Narkoba Tewas Tenggelam
"Barang bukti yang diamankan tersebut dibakar sampai habis menjadi abu,
dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Telukbetung Timur," kata AKBP Darman saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pemusnahan-narkoba-di-Lampung.jpg)