Pemusnahan Narkoba di Lampung

Breaking News Polda Lampung Musnahkan 68 Kg Ganja, Sabu 3,3 Kg dan 1.287 Butir Ekstasi 

Kabag Wasdik Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ungkap kasus sejak April.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan 68 kg ganja, 3,3 kg sabu dan 1.287 butir ekstasi.

Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Kabag Wasdik Ditresnarkoba) Polda Lampung AKBP Darman Gumay mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari ungkap kasus sejak April.

Tata cara pemusnahan barang haram tersebut dimasukan dalam tong lalu diberikan minyak, arang dan dibakar.

Barang bukti narkoba itu, dibuat hingga menjadi abu.

Kemudian, abu sisa pemabakaran narkoba dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

Baca juga: Kecanduan Miras dan Narkoba, Remaja 15 Tahun di Lampung Selatan Nekat Mencuri

Baca juga: Hindari Polisi Sampai Lompat ke Sungai Tulangbawang, Bandar Narkoba Tewas Tenggelam

"Barang bukti yang diamankan tersebut dibakar sampai habis menjadi abu,

dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung Telukbetung Timur," kata AKBP Darman saat menggelar konferensi pers, Senin (25/7/2022) di Mapolda Lampung.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved