Berita Terkini Artis
Beda dengan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri
Berbeda dengan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri lantaran masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyekapan sopirnya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Berbeda dengan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri lantaran masih menjalani proses hukum terkait kasus dugaan penyekapan.
Padahal, saat Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri, ia berstatus saksi, berbeda dengan Nikita Mirzani yang saat ini berstatus tersangka.
Nikita Mirzani yang juga sedang menjalani proses hukum tak dicekal ke luar negeri, sementara Nindy Ayunda dicekal.
Atas kebijakan Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri itu, kuasa hukumnya angkat bicara.
Kebijakan Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri atas permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Anak Sule Tetap Anggap Nathalie Holscher Mamanya, Ferdi: I Love You, Bunda
Baca juga: Margin Wieheerm Dituding Sindir Citra Kirana, Ali Syakieb: Kalau Tak Dicolek Duluan Ngapain
Pencekalan itu karena saat ini Nindy Ayunda menjalani proses hukum terkait tudingan yang menyebut dirinya melakukan penyekapan terhadap Sulaeman, mantan sopirnya.
Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengatakan pihaknya belum menerima kabar atau surat resmi pencekalan dari polisi.
"Belum ada. Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," kata Eka saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022).
Lebih lanjut, Eka menjelaskan jika Nindy telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 07.30 WIB.
"(Datang) Sekitar jam 23.00 WIB, (pulang) jam 07.30 WIB," ujar Eka.
Diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa polisi telah melakukan pencekalan terhadap Nindy Ayunda.
Baca juga: Balas Komentar Pedas, Sule Tegaskan Putri Delina Bukan Penyebab Cerai Dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Putra Siregar Mohon Hakim Ringankan Hukuman Karena Punya Ribuan Karyawan dan Anak Masih Kecil
Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Zulpan menambahkan bahwa pencekalan tersebut telah berlangsung selama 18 hari.
Namun Zulpan tidak menjelaskan secara detail diterbitkannya pencekalan untuk Nindy Ayunda.
"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Endra Zulpan di saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
Nikita Mirzani Tak Dicekal
Di sisi lain, Nikita Mirzani dikabarkan terbang ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, padahal statusnya masih tersangka.
Saat terbang ke luar negeri, status Nikita Mirzani masih tersangka atas laporan Dito Mahendra soal pencemaran nama baik melalui medsos.
Kepastian Nikita Mirzani terbang ke luar negeri disampaikan kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman.
Diketahui, Nikita Mirzani masih berstatus wajib lapor ke Polresta Serang Kota, Banten.
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada 27 Juli 2022 pukul 11.28 WIB," kata Habiburrahman, dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Namun, Habiburrahman tidak merinci negara tujuan Nikita Mirzani.
Ditambahkan Habiburrahman, Nikita Mirzani juga tak tercatat sebagai pihak yang dicekal ke luar negeri.
"Berdasakan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan," katanya.
Maka dari itu, petugas imigrasi tidak dapat melarang Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri.
"Karena tidak ada pencekalan dari instansi terkait dan itu sudah dikonfirmasi juga ke Subdit Cekal Ditjenim tidak ada permintaan cekal itu, ya, secara otomatis sesuai SOP," kata Habiburrahman.
Datangi Polres Metro Jakarta Selatan
Sementara itu, setelah sempat 3 kali mangkir, Nindy Ayunda akhirnya datangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Diketahui, penyanyi Nindy Ayunda jalani pemeriksaan polisi atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Berstatus sebagai saksi saat jalani pemeriksaan polisi, Nindy Ayunda hadir pada Kamis (28/7/2022) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sendiri tidak mengungkapkan secara rinci pukul berapa Nindy Ayunda hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Semalam saudari N sudah hadir ke Polre Jakarta Selatan, kemudian memberikan keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (29/7/2022).
Hingga kini pelantun lagu Cinta Cuma Satu itu pun menginap semalam di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.
"Masih, masih pendalaman. Jadi untuk pendalaman kita minta penjelasan dari saudara N," sambungnya.
Kedatangan Nindy sendiri menurut Nurma Dewi tanpa adanya jemput paksa yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Datang sendiri saudari N, saudari kita N datang sendiri kemudian memberi keterangan," pungkas AKP Nurma Dewi.
Diketahui, Nindy Ayunda tiga kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni, 11 Juli dan 18 Juli 2022.
Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
( Tribunlampung.co.di / Tribunnews.com )