Berita Terkini Artis
Nindy Ayunda Akhirnya Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Seusai 3 Kali Mangkir
Setelah sempat 3 kali mangkir, Nindy Ayunda akhirnya datangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kasusnya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah sempat 3 kali mangkir, Nindy Ayunda akhirnya datangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Diketahui, penyanyi Nindy Ayunda jalani pemeriksaan polisi atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Berstatus sebagai saksi saat jalani pemeriksaan polisi, Nindy Ayunda hadir pada Kamis (28/7/2022) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sendiri tidak mengungkapkan secara rinci pukul berapa Nindy Ayunda hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Semalam saudari N sudah hadir ke Polre Jakarta Selatan, kemudian memberikan keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Kata Polisi Soal Nikita Mirzani yang ke Luar Negeri Meski Statusnya Tersangka
Baca juga: Margin Wieheerm Dituding Sindir Citra Kirana, Ali Syakieb: Kalau Tak Dicolek Duluan Ngapain
Hingga kini pelantun lagu Cinta Cuma Satu itu pun menginap semalam di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.
"Masih, masih pendalaman. Jadi untuk pendalaman kita minta penjelasan dari saudara N," sambungnya.
Kedatangan Nindy sendiri menurut Nurma Dewi tanpa adanya jemput paksa yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Datang sendiri saudari N, saudari kita N datang sendiri kemudian memberi keterangan," pungkas AKP Nurma Dewi.
Diketahui, Nindy Ayunda tiga kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni, 11 Juli dan 18 Juli 2022.
Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Baca juga: Balas Komentar Pedas, Sule Tegaskan Putri Delina Bukan Penyebab Cerai Dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Putra Siregar Mohon Hakim Ringankan Hukuman Karena Punya Ribuan Karyawan dan Anak Masih Kecil
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Sempat Bantah Disekap, Eks Sopir Nindy Ayunda Bongkar Kejadian Sebenarnya