Berita Terkini Artis
Nindy Ayunda Akhirnya Datangi Polres Metro Jakarta Selatan Seusai 3 Kali Mangkir
Setelah sempat 3 kali mangkir, Nindy Ayunda akhirnya datangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan polisi terkait kasusnya.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Setelah sempat 3 kali mangkir, Nindy Ayunda akhirnya datangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Diketahui, penyanyi Nindy Ayunda jalani pemeriksaan polisi atas kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.
Berstatus sebagai saksi saat jalani pemeriksaan polisi, Nindy Ayunda hadir pada Kamis (28/7/2022) malam.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sendiri tidak mengungkapkan secara rinci pukul berapa Nindy Ayunda hadir untuk menjalani pemeriksaan.
"Semalam saudari N sudah hadir ke Polre Jakarta Selatan, kemudian memberikan keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya, Jumat (29/7/2022).
Baca juga: Kata Polisi Soal Nikita Mirzani yang ke Luar Negeri Meski Statusnya Tersangka
Baca juga: Margin Wieheerm Dituding Sindir Citra Kirana, Ali Syakieb: Kalau Tak Dicolek Duluan Ngapain
Hingga kini pelantun lagu Cinta Cuma Satu itu pun menginap semalam di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan.
"Masih, masih pendalaman. Jadi untuk pendalaman kita minta penjelasan dari saudara N," sambungnya.
Kedatangan Nindy sendiri menurut Nurma Dewi tanpa adanya jemput paksa yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Datang sendiri saudari N, saudari kita N datang sendiri kemudian memberi keterangan," pungkas AKP Nurma Dewi.
Diketahui, Nindy Ayunda tiga kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni, 11 Juli dan 18 Juli 2022.
Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.
Baca juga: Balas Komentar Pedas, Sule Tegaskan Putri Delina Bukan Penyebab Cerai Dengan Nathalie Holscher
Baca juga: Putra Siregar Mohon Hakim Ringankan Hukuman Karena Punya Ribuan Karyawan dan Anak Masih Kecil
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Sempat Bantah Disekap, Eks Sopir Nindy Ayunda Bongkar Kejadian Sebenarnya
Sebelumnya, mantan sopir Nindy Ayunda yakni Sulaiman membongkar soal penyekapan yang dialaminya.
Sempat membantah adanya penyekapan yang terjadi padanya, Sulaiman kini justru membenarkan hal tersebut.
Pria yang pernah dipekerjakan oleh Nindy Ayunda sebagai sopir itu mengutarakan alasannya sempat menutupi soal penyekapan tersebut.
Mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (28/7/2022), Sulaiman mengaku ketika itu karena sedang berada di bawah tekanan.
"Nama saya Sulaiman. Saya ingin menyampaikan bahwa waktu itu saya pernah klarifikasi soal penyekapan terhadap diri saya," kata Sulaiman.
"Dan saya bilang tidak ada penyekapan atau perampasan kemerdekaan terhadap diri saya karena saya di bawah tekanan, sambungnya.
Sulaiman kembali menegaskan penyekapan pada dirinya benar-benar terjadi.
Malah berlangsung selama 30 hari lamanya.
"Dan yang benar adalah, memang benar saya disekap selama 30 hari, tidak boleh ketemu istri dan anak-anak saya," ucap Sulaiman.
Bukan cuma disekap, Sulaiman juga mengaku mendapat penganiayaan hingga merasakan trauma.
"Saya dipukul, ditendang dan kepala saya ditutup dengan kain hitam," ujarnya.
Karena itulah, Sulaiman meminta kepada Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum terhadapnya.
"Dengan ini, saya meminta kepada bapak Kapolri untuk memberikan saya perlindungan hukum," tuturnya.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh istri mantan sopirnya bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dicekal Keluar Negeri
Imbas kasus penyekapan yang dialaminya, kini beredar kabar jika Nindy Ayunda dicekal ke luar negeri.
Kabar tersebut membuat kuasa hukum Nindy Ayunda angkat bicara.
Dwi Yoss, selaku kuasa hukum Nindy Ayunda, menyebut jika pencekalan tersebut berlebihan.
Surat pencekalan Nindy Ayunda disebut-sebut telah diajukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan ke Mabes Polri.
Dwi Yoss sendiri mengaku bingung saat mendengar kabar pencekalan terhadap Nindy Ayunda.
"Kalau yang kami tahu, pencekalan prosesnya panjang apa yang mau dicekal?" kata Dwi Yoss, dikutip dari Tribunnews.com.
Terlebih, bagi Dwi Yoss, Nindy Ayunda bukan seorang gembong narkoba atau teroris yang bisa membahayakan negara.
Oleh karena itu, tidak seharusnya sang penyanyi dicekal.
"Nindy itu bukan gembong narkoba atau teroris, tidak membahayakan keutuhan negara, untuk apa dicekal?" ucap Dwi Yoss, dikutip dari Wartakota.
Hingga saat ini, baik Dwi Yoss atau Nindy Ayunda mengaku belum menerima surat pencekalan tersebut.
Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual enggan berkomentar soal kabar pencekalan Nindy Ayunda.
"Saat ini status NA (Nindy Ayunda) masih saksi," terang AKP Rifaizal Samual.
Semula, Nindy Ayunda dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Namun, hingga malam hari Nindy tidak terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan tersebut.
"NA (Nindy Ayunda) dipanggil hari ini, tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Rifaizal.
Penyidik bakal kembali memanggil Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan pekerjanya.
Seperti diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh istri mantan sopirnya bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )